Orientasi Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah
yunandra. Juknis Pengelolaan Kinerja No. 4242 menjelaskan tentang orientasi pengelolaan kinerja pengawas sekolah.
Kinerja merupakan bahasan penting dalam pengelolaan pengawas madrasah secara profesional yang berdampak terhadap strategi penyusunan inovasi pengelolaan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Adapun maksud dari kinerja Pengawas Sekolah adalah capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai ekspektasi pimpinan yang meliputi pengawasan manajerial dan akademik pada satuan pendidikan yaitu:
- 1. melaksanakan pengawasan satuan pendidikan yang dilakukan melalui pendampingan terhadap Kepala Sekolah; dan
- 2. merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah,di sekolah binaan.
Jadi Kinerja Pengawas Sekolah atau madrasah merupakan capaian dalam pelaksanaan 2 tugas pokok Pengawas Sekolah yaitu pendampingan terhadap kepala madrasah dan pengelolaan guru dan kepala di satuan pendidikan.
3 Orientasi Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah
Pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah berorientasi pada 3 aspek, yaitu
1. Kualitas dan Kapasitas Pengawas
Orientasi pertama adalah peningkatan kualitas dan kapasitas Pengawas Sekolah.
Kualitas dan kapasitas berkaitan dengan 3 kompetensi pengawas sekolah yaitu kepribadian, sosial, dan profesional.
Baca: Sub Indikator Kompetensi Pengawas Sekolah
2. Peran Pengawas
Orientasi kedua penguatan peran Pengawas Sekolah.
Berdasarkan Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023, peran pengawas sekolah adalah sebagai pendamping. Peran pendampingan dengan bentuk siklus yang terdiri dari 4 tahap.
Baca: Peraturan Pendampingan Pengawas Sekolah dalam Angka di BBGP Jawa Timur
3. Kolaborasi Pengawas
Orientasi ketiga adalah penguatan kolaborasi Pengawas dengan beberapa pihak terkait.
Pengawas melakukan kolaborasi dengan 3 pihak yaitu
- 1. Kepala Sekolah
- 2. Kepala Dinas Pendidikan.
- 3. Pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.
Ingin mengetahui tema-tema penting tentang pengawas madrasah, silahkan membaca artikel: Pengawas Madrasah
Sumber: Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas SK GTK No. 4242 Tahun 2024
Pengawas Madrasah
Artikel Terbaru
- Strategi Implementasi Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pencapaian Renstra Kemenag
- Menjadi Pengawas Madrasah 5.0 di Era AI: Catatan Silatnas IV 2026
- Korelasi antara KBC dan Konsep Madrasah Minimalis dalam Implementasi di Madrasah
- Training of Fasilitator: Implementasi KBC Menggunakan MAGIS
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Menciptakan Budaya Positif di Madrasah: Teori Restitusi Diane Gossen
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

