Kepala MadrasahPendidikan

3 Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah Di Peraturan 2025 Penugasan Guru

yunandra. Kemendikdasmen mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Salah satu isinya mengatur tahapan penyiapan calon kepala sekolah.

Peraturan Mendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pasal 5 menjelaskan tahapan penyiapan calon kepala sekolah yang terdiri dari 3 tahapan.

1. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah

Tahapan pengusulan bakal calon (Balon) Kepala di Pasal 6 terdiri atas:

  • a. persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah.
  • b. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.

2. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah

Tahapan kedua yaitu seleksi balon Kepala Sekolah di Pasal 11 dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:

  • a. seleksi administrasi; dan
  • b. seleksi substansi.

3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

Tahapan kegiatan yaitu pelatihan balon kepala sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Guru yang lulus tahapan seleksi adalah syarat mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah

Guru yang lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah dari Direkorat Jenderal.

Adapun Guru yang tidak lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

Secara detail terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah diatur oleh Menteri.


Sumber: Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka