FasilitatorProfesi

Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

Proses Pembelajaran Kurikulum 2013 menjadi tema utama di Diklat Pendampingan K13 bagi Madrasah Swasta

Kementerian Agama menetapkan kurikulum 13 berlaku di Madrasah mulai tahun ini, terutama materi pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab. Walaupun masih terbatas bagi madrasah negeri dan beberapa madrasah swasta.

Kementerian agama mengadakan pendidikan dan pelatihan atau diklat pendampingan k13 bagi guru-guru madrasah baik negeri maupun swasta. Hal ini sebagai Bukti keseriuasan menerapkan kurtilas di lingkungan madrasah,

Pelaksanaan pendampingan kurikulum 13 bagi guru-guru madrasah swasta menjadi sangat penting. Tujuannya mempersiapkan guru-guru madrasah swasta menghadapi pemberlakuan kurikulum baru secara nasional tahun 2017. Adapun nama kurikulumnya, menurut informasi berubah nama kurikulum nasional.

Tujuan akhir dari tema Proses Pembelajaran Kurikulum 2013 adalah guru mampu menyusun RPP sesuai regulasi baru. Regulasi yang mengatur RPP adalah Permendikbud No. 103 tahun 2014. Sedangkan model penilaian saintifik dengan Permendikbud No. 104 tahun 2014). Dan hal yang utama adalah guru mampu menerapkan pendekatan saintifik pada kegiatan pembelajaran di kelas.

Peraturan Menteri Dikbud No. 103 tahun 2014 mengatur tentang pembelajaran di pendidikan dasara dan pendidikan menengah. Peraturan tersebut menjadi acuan terbaru dalam menyusun RPP sesuai Kurikulum 2013.

Permendikbud No. 104 tahun 2014 mengatur tentang penilaian saintifik. Penilaian saintifik menjadi pembeda dengan kurikulum sebelumnya.

intinya adalah perubahan proses pembelajaran di kelas

Regulasi
1. Permendikbud No. 103 Tahun 2014
2. Permendikbud No. 104 Tahun 2014