GuruPendidikan

5 Hasil Kerja Individu pada Rencana SKP Guru

yunandra. Sasaran kinerja pegawai (SKP) guru terdiri dari dua komponen yaitu hasil kerja dan penilaian perilaku. Pada kompenen hasil kerja terdapat rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas.

Petunjuk Teknis di SK GTK No. 4242 Tahun 2024 menjelaskan 5 hasil kerja yang ada di SKP guru.

Baca: 5 Tahapan dalam Alur Pengelolaan Kinerja Guru

Rencana hasil kerja Guru yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas gura meliputi:

1. Peningkatan Praktik Pembelajaran

Meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi praktik kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah.

Guru memilih memilih salah satu dari 8 indikator dari 3 kategori praktik pembelajaran berikut ini:

  • Manajemen kelas yang berfokus pada
    1. keteraturan suasana kelas
    2. Penerapan disiplin positif;
  • Dukungan psikologis yang berfokus pada
    1. Ekspektasi pada peserta didik;
    2. Perhatian dan kepedulian;
    3. Umpan balik konstruktif;
  • Aktivasi kognitif yang berfokus pada
    1. instruksi yang adaptif;
    2. Instruksi pembelajaran; atau
    3. Aktivitas interaktif.

2. Peningkatan Kinerja satuan pendidikan dan/atau Peningkatan Karier Guru

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas 8 (delapan) kategori, meliputi:

  • 1) inspirasi untuk diterapkan;
  • 2) penerapan utuh sebuah praktik;
  • 3) pengembangan utuh sebuah praktik; dan
  • 4) pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;
  • 5) kontribusi sebagai penyusun;
  • 6) kontribusi sebagai penelaah;
  • 7) kontribusi sebagai pelatih atau narasumber; dan
  • 8) kontribusi lainnya.

3. Tersusun Kurikulum Satuan Pendidikan

Hasil kerja guru yang ketiga adalah kurikulum satuan pendidikan. Maksudnya adalah tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran. Penyusunan KSP dilakukan bersama secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan.

4. Pelaksanaan Pembelajaran Sesuai Perencanaan

Hasil kerja yang keemapat adalah terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

5. Pelaksanaan Tugas Tambahan

Hasil kerja yang kelima adalah meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui pelaksanaan tugas tambahan sesuai dengan jenis tugas tambahan yang disepakati bersama Kepala Sekolah.


Sumber: Keputusan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek No. 4242 Tahun 2024 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca