Tugas Koordinator PKB Guru dan Ekuivalen Beban Kerja
yunandra. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) menjadi penting bagi guru dalam rangka merespon perkembangan pendidikan. Maka penetapan ekuivalen beban kerja menjadi bentuk penghargaan kepada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator PKB Guru.
Dalam pengelolaan guru madrasah, PKB menjadi prioritas untuk menjamin kualitas pendidikan yang mendukunt inovasi pendidikan Islam dari aspek pengelolaan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama telah memberi payung hukum pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dengan peraturan menteri agama (PMA).
Regulasi:
PMA 38 Tahun 2018 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru
Tugas Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidikan.
SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur uraian tugas koordinator PKB Guru, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu, dan ekuivalen beban kerja per minggu.
1. Uraian Tugas Tambahan Koordinator PKB
- mengkaji hasil evaluasi kinerja guru;
- memetakan kebutuhan PKB bagi semua guru;
- menyusun rencana program PKB;
- mengoordinasikan pelaksanaan PKB guru;
- memantau pelaksanaan PKB guru;
- melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB guru;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB guru; dan
- menyusun laporan pelaksanaan PKB guru.
2. Bukti Fisik Koordinator PKB Guru
- SK sebagai koordinator PKB dari kepala sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
- program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB; dan
- laporan pelaksanaan tugas yang disetujui
3. Jumlah dan Jangka Waktu Koordinator PKB
I (satu) guru dalam I (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
4. Ekuivalensi Beban Kerja Tugas Guru Per Minggu
Euivalen beban kerja koordinator PKB Guru adalah 2 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






