Tugas Pembina OSIS dan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru
yunandra. Guru yang mendapatkan tugas pembina OSIS mendapatkan ekuivalen beban kerja 2 jam tatap muka. Hal tercantum di Surat Keputusan Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024.
Dalam pengelolaan guru madrasah, Beban kerja tambahan guru sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan GTK Madrasah secara umum.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tugas Pembina OSIS
Osis singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah sebagai wadah wadah berkumpulnya para siswa untuk mencapai tujuan tertentu. Sekolah atau madrasah menunjuk guru untuk menjadi pembina OSIS.
Keputusan Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur rincian tugas pembina, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu serta ekuivalen beban kerja pembina.
1. Uraian Tugas Pembina OSIS
- menyusun program pembinaan OSIS;
- mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
- menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
- mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS; dan
- menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
2. Bukti Fisik Tugas Tambahan Pembina
- SK sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh kepala sekolah
3. Jumlah dan Jangka Waktu Pembina OSIS
1 (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
4. Ekuivalensi Beban Kerja Pembina OSIS Per Minggu
Tugas tambahan guru sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah dengan ekuivalen beban kerja 2 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- 3 Peran Guru Madrasah dalam Implementasi KBC di Madrasah
- Tugas Tambahan Guru Terbaru: Madrasah Sekolah
- 5 Posisi Guru dalam Budaya Positif dan Disiplin

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI




