Tujuan Dasar Ujian Nasional dan Peraturan Penghapusan UN SD/MI
Yunandra. Ujian Nasional (UN) masih perbicangan nasional antara pro dan kontra. Sebagian tetap memerlukan UN, Sebagian lagi menyarankan adanya peraturan penghapusan Ujian Nasional.
Tanggal 7 Mei 2013, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan peraturan pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Penghapusan UN
Terdapat 20 nomor yang merubah dan menghapus pasal yang ada di PP 19 tahun 2005. Perubahan yang paling menarik adalah penghapusan Ujian Nasional tingkat SD/MI/SDLB atau yang sederajat.
Pasal II menyatakan bahwa Ketentuan penghapusan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. Artinya ujian nasional (UN) tahun yang telah dilaksanakan tanggal 5-7 Mei 2013 sebagai ujian terakhir bagi peserta didik SD/MI/SDLB.
Secara keseluruhan bunyi pasal 67 adalah (1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Dan pasal yang langsung berkaitan penghapusan dengan pengecualian ujian nasional tingkat SD/MI/SDLB tercantum pada pasal 67 ayat 1a bahwa Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Sedangkan ayat 2 lebih menjelaskan peran BSNP dalam penyelenggaraan ujian nasional. Bunyi lengkapnya “Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
Adapun pasal 67 ayat 3 tentang “Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.” Seperti yang telah diutarakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, ketika monitoring Ujian nasional SD/MI minggu lalu, bahwa Ada dua alternatif perubahan UN tingkat SD/MI, pertama, Ujian Nasional diadakan per wilayah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Kedua, meniadakan ujian nasional bagi siswa SD/MI dan baru mengadakan ujian nasional di tingkat SMP/MTS. Tapi beliau menegaskan bahwa masalah sistem ujian masih dibahas tingkat nasional.
Tujuan Penyelenggaraan Ujian Nasional
Pada beberapa kesempatan, Muhammad Nuh mengatakan bahwa Ujian Nasional memiliki efek positif terhadap pendidikan.
1. Menguji Kejujuran
Pertama, Ujian nasional melatih kejujuran. Kejujuran merupakan salah satu dari pendidikan karakter bangsa. Dimana kejujuran seseorang bisa diukur ketika seseorang tersebut dalam keadaan terdesak. apakah dia mau bersikap jujur atau bohong? Kejujuran waktu pelaksanaan ujian bukan hanya menguji para peserta didik, tapi melatih guru-guru, kepala sekolah/madrasah, bahkan para pejabat daerah.
2. Menghargai Prestasi
Kedua, ujian nasional merupakan ajang prestasi. Anak yang belajar dengan tekun dan rajin pantas mendapatkan prestasi dan apreasiasi. Sehingga mendorong anak-anak yang malas untuk giat belajar. Dan guru-guru akan semangat mengajar agar peserta didiknya bisa lulus ujian.
Dampak Penghapusan Ujian Nasional Terhadap Kelulusan
Bersama dengan pp 32 tahun 2013, Peniadaan ujian nasional akan berpengaruh kepada sistem kelulusan peserta SD/MI/SDLB. Persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan telah ditegaskan pada pasal 72 ayat (1) bahwa Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
- b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- c. lulus ujian sekolah/madrasah; dan
- d. lulus Ujian Nasional.
Adapun pengecualinya ditekankan pada ayat (1a) yaitu “Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c”.
Akhirnya, keluarnya PP 32 tahun 2013 menegaskan bahwa Wajib belajar 12 tahun harus dilaksanakan. Dan peningkatan Kualitas mutu pendidikan Indonesia tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Sumber : PP nomor 32 tahun 2013
Standar Penilaian
- 7 Dimensi Literasi Numerasi pada Asesmen Nasional
- Pengertian Literasi Matematika atau Numerasi
- 4 Prinsip Reformasi Sistem Asesmen Nasional
- Mengenal 6 Indikator Prioritas Rapor Pendidikan
- Komponen atau Dimensi di Rapor Pendidikan
- 8 Indikator Praktek Kinerja Guru di SKP 2024
Artikel Terbaru
- 5 Alasan Guru Perlu Menerapkan Metode Flipped Classroom
- 3 Pilar Partisipasi Semesta, Strategi Kebijakan Kemendikdasmen
- 5 Program Penguatan Pendidikan Karakter Kemendikdasme
- Apa Maksud Pendidikan Untuk Semua menurut Mendikdasmen
- Strategi dan Area Inovasi Program Madrasah pada PKKM 2024
- 4 Materi Ujian Masuk PTKIN 2025
” Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat” itu yang dimaksud UN SD/MI akan dihapus? iraha proyek teh terlaksanana?