PokjawasProfesi

Sertifikasi Guru dan Mutu Pendidikan

Akhir-akhif ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah disibukkan dengan pemberkasan pencairan uang sertifikasi. ketiga elemen saling berkaitan, khususnya surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT). surat ini sangat penting dalam pencairan sertifikasi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melaksanakan tugas selama 24 jam per minggu. sehingga surat ini ditanda tangani oleh kepala madrasah dan pengawas pai/madrasah.
SKMT menjadi acuan pemeriksaan BPK terhadap para Pengawas sekolah/madrasah sebagai pembinanya.

Sempat menjadi pertanyaan tentang kenapa BPk akan memeriksa Pengawas sekolah/madrasah. apa hubungngan BPK dengan Pengawas sekolah/madrasah? karena BPK merupakan Badan pemeriksa Keuangan, sedangkan Pengawas sekolah/madrasah berkutat pada masalah monitoring dan evaluasi sekolah/madrasah, tidak mengelola keuangan, bahkan pengawas tidak memiliki anggaran khusus yang dimasukan di dipa kementerian Agama.

Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, H. Karsa Sukarsa, para pengawas mengerti maksud pemeriksaan BPK. beliau mengatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah menandatangani SKMT guru sebagai syarat pencairan uang sertifikasi, dan uang sertifikasi berasal dari uang negara. Maka pengawas PAIS/madrasah sebagai orang yang bertanggungjawab untuk penggunaan uang negara.

Oleh karena itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan mengharapkan para pengawas PAIS/madrasah agar memastikan bahwa guru bersangkutan betul-betul melaksanakan pembelajaran 24 jam sebelum menandatangani SKMT nya. selain itu, H. Karsa Sukarsa meminta setiap pengawas PAIS/madrasah mendokumentasikan photocopy SKMT yang ditandatanganinya dan merekapnya untuk dilaporkan ke Kelompok kerja pengawas (POKJAWAS). selanjunya Pokjawas merekap laporan tersebut berdasarkan nama pengawas dan jumlah SKMT yang ditandatangani.

Tahun ini, sesuai dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Kementerian agama, khususnya pemecahan Kasi MAPENDA menjadi kasi pendidikan madrasah (penmad) dan kasi PAIS, prosedur pencairanpun berbeda.

Kasi Pendidikan Madrasah (penmad) menerima berkas pencairan sertifikasi secara kolektif dari tiap kepala Madrasah dan kasi PAIS menerima berkasnya dari pengurus KKG PAI (kelompok kerja guru pendidikan agama Islam). prosedur ini cukup efektif, Pertama, tidak ada kerumunan orang di kantor yang disebakan penyerahan secara individual. kedua, terjamin keabsahan data karena setiap kepala madrasah atau ketua KKG PAI harus memeriksa kebenaran dokumennya. ketiga, mempercepat proses perbaikan, karena tiap kekurangan dan kesalahan bisa cepat teratasi. walaupun perlu ada pengarahan khusus bagi para Kepala Madrasah dan KKG PAI tentang tata cara pencairan sertifikasi dan khususnya perhitungan beban mengajara.

Bagi pengawas, prosedur seperti ini sangat memudahkan dalam pemeriksaan dokumen dan penandatanganan SKMT.

Ada hal yang perlu perbicangan seputar sertifikasi adalah masalah beban mengajar 24 jam. menurut peraturan guru harus mengajar sesuai materi yang tertulis di sertifikat profesinya atau mata pelajaran serumpun. bagaimana dengan madrasah yang memiliki standar pelayanan minimal, jika dihitung secara kasar tidak mungkin guru bisa memiliki tugas mengajar sesuai

Kebijakan sertifikasi memberikan suatu harapan besar bagi guru, sebuah profesi yang sering dipinggirkan tapi selalu menjadi tertuduh bila ditemukan kerusakan sosial dan ekonomi. fenomena profesi guru sebagai profesi pilihan terakhir dan sedikit kepepet, sekarang orang berlomba menjadi guru. hal ini tidak lepas ada jaminan kesejateraan.
tapi apakah sertifikasi yang berjalan ini telah memberikan kontribusi pada peningkatan mutu pendidikan? tentu perlu tinjauan khusus karena kesejahteraan tidak selalu berbanding lurus dengan mutu. ???