FasilitatorProfesi

Penilaian Sikap dalam Kurikulum 2013

Pelatihan Kurikulum 2013 di MI Al Khairiyah

Penilaian Sikap berdasarkan penelitian, menjadi tantangan terberat bagi guru. Sehingga kurikulum 2013 dianggap tidak efektif dan memberatkan para guru. oleh karena itu Kementerian Pendidikan menghentikan sementara penerapan k-13 dalam rangka evaluasi.

Hasil evaluasi terhadap pelaksanan kurikulum, Kemendikbud mengeluarkan 5 Permendikbud tentang 4 standar nasional pendidikan terkait kurikulum yaitu SKL, KI, dan KD. Kurikulum tersebut dikenal dengan kurikulum 2013 versi 2016 karena dikeluarkan pada tahun 2016.

Dengan adanya revisi 2016 kurikulum 2013, Madrasah perlu meresponnya agar tidak ketinggalan pada materi pelajaran umum. Walaupun sejak tahun 2014, Kemenag telah melaksanakan kurikulum 2013, Tapi terbatas pada materi pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab. Sedangkan materi pelajaran umum , madrasah mengikuti kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Workshop Penilaian Sikap di MI Al Khairiyah

MI Al Khairiyah, merupakan anggota KKMI Mampang Prapatan, merespon dengan mengadakan workshop kurikulum 2013 versi 2016 secara mandiri. Workshop diselengarakan selama 3 hari. Hal ini tidak lepas dari dukungan Yayasan yang menaungi madrasah ibtidaiyah.

Yayasan Al Khairiyah mengelola tidak hanya Madrasah Ibtidaiyah, juga mengelola madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Respon MI Al Khairiyah seperti itu belum tentu bisa diikuti oleh madrasah-madrasah lain, karena kondisi setiap madrasah berbeda-beda, khususnya madrasah-madrasah swasta. Akibatnya tidak semua guru-guru madrasah mendapatkan pelatihan kurikulum 2013 versi 2016.

Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan madrasah-madrasah swasta untuk merespon kurikulum 2013 versi 2016 agar semua guru-guru madrasah mendapatkan pelatihan atau workshop, yaitu:

  1. Optimalisasi KKM, yaitu Kelompok kerja Madrasah mengadakan pelatihan kurikulum 2013 versi 2016 dengan melibatkan anggota kelompok untuk mengirimkan guru-gurunya dan secara otomatis bekerjasama dalam pengumpulan dana.
  2. Kerjasama antar madrasah yaitu bergabung 2 atau 3 madrasah untuk mengadakan pelatihan bersama bagi guru-gurunya sehingga beban anggaran bisa ditanggung bersama.
  3. Bekerjasa dengan penyedia buku-buku pelajaran. Salah satu layanannya adalah mendukung bantuan dana untuk menyelenggarakan pelatihan bagi madrasah yang menggunakan bukunya.
  4. Mandiri, yaitu Madrasah mengadakan pelatihan bagi guru-gurunya dengan anggaran sendiri. Biasanya madrasah tersebut telah memasukan program pelatihan pada rencana kegiatan tahunan dan memiliki anggaran madrasah cukup besar.

Pola workshop yang diselenggarakan selama 3 hari tidak bisa mengajarkan semua materi kurikulum 2013 versi 2016. Pola pembinaan kurikulum 2013 membutuhkan 52 jam pelajaran, yaitu sekitar 5 sampai 6 hari. Untuk mengantisipasinya dengan cara memilih materi yang menjadi kebutuhan di madrasah.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemdikbud, bahwa penilaian kurikulum 2013 menjadi hal baru yang sulit dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Khususnya penilaian sikap yang terkesan menyusahkan. Maka pola wokshop menjadi ideal untuk guru-guru MI Al Khairiyah. Dimana pengertian workshop adalah sebuah lokakarya yang mana para peserta memiliki tujuan untuk mencari solusi dari sebuah masalah.

Penilaian Sikap Menurut Panduan Penilaian

 Di panduan penilaian SD,  Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik, sikap spiritual dan sikap sosial, di dalam dan di luar pembelajaran.

Penilaian sikap terdiri dari:

  1. Penilaian Utama yaitu penilaian sikap yang diperoleh dari hasil observasi yang ditulis di dalam jurnal harian;
  2. Penilaian penunjang yaitu penilian sikap yang diperoleh dari penilaian diri dan penialian antartemen. Hasilnya dapat dijadikan sebagai alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.

 Tahapan dalam penilaian sikap

1. Perencanaan Penilaian Sikap

Langkah-langkah perencanaan penilaian sikap sebagai berikut:

  1. Menentukan sikap yang akan diamati di madrasah mengacu pada KI-1 dan KI-2.
  2. Menentukan indikator sikap pada KI-1 dan KI-2
  3. Menyusun format penilaian sikap terdiri dari format jurnal, format penilaian diri, dan format penilaian antar teman.

2. Pelaksanaan Penilaian Sikap

Prosedur pelaksanaan penilaian sikap meliputi hal-hal berikut:

  1. Mengamati perilaku peserta didik pada saat pembelajaran dan di luar pembelajaran
  2. Mencatat sikap dan perilaku peserta didik, yang sangat baik, baik, cukup, dan perlu bimbingan. Untuk mempermudah pelaksanaan, guru mencatat sikap dan perilaku yang menonjol yaitu perilaku sangat baik atau perlu bimbingan.
  3. Menindaklanjuti hasil pengamatan. Pendidik membahas dan melaporkan minimal 2x dalam satu semester untuk ditindaklanjuti.

3. Pengolahan

Langkah-langkah untuk mendeskripsi nilai sikap selama satu semester, yaitu:

  1. Mengelompokan atau menandai catatan sikap peserta yang ditulis di jurnal.
  2. Membuat rekapitulasi sikap.
  3. Menyimpulkan dan merumuskan deskripsi capaian sikap setiap peserta didik

Rambu-rambu rumusan deskripsi yaitu:

  1. Menggunakan kalimat motivasi dengan kata positif, hindari kata “tapi”. “namun”
  2. Menyebutkan perkembangan sikap yang sangat baik, baik, cukup, atau perlu bimbingan
  3. Peserta didik yang tidak memiliki catatan di jurnal diasumsikan “Baik”
  4. Deskripsi nilai dirumuskan pada akhir semester.
  5. Penetapan deskripsi akhir dilakukan melalui rapat dewan guru pada akhir semester.

Penilaian Sikap sebagai Tuntutan Administratif

Ada catatan penting dalam proses pelatihan yaitu pertanyaan dari guru tentang contoh madrasah yang benar-benar telah melaksanakan kurikulum 2013. Pertanyaan tersebut mudah dijawab jika ingin melihat dari madrasah yang menerapkan kurikulum secara adminstratif formatif, seperti penyusunan KTSP, RPP, dan penilaian. Tapi jika melihat pelaksanaan kurikuum 2013 dalam proses pembelajaran di kelas, pertanyaan tersebut sangat sulit. Karena madrasah-madrasah masih disibukan dalam mempersipkan dalam aspek administrasi kurikulum 2013, bukan pada proses pembelajaran di kelas.

Artinya Kurikulum 2013 masih difokuska kepada penyiapan secara adminisratif belum kepada substantif, terutama pada proses pembelajaran di kelas. Padahal kelas merupakan inti dari proses pembelajaran di madrasah. Jika mampu memaksimalkan proses pembelajaran di kelas, maka akan meningkatkan mutu pendidikan madrasah.