4 Regulasi Kurikulum Merdeka
Regulasi kurikulum merdeka yang menjadi acuan pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan adalah 4 Standar dari 8 SNP. Keempat itu adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Keempat standar tersebut merupakan bagian dari 8 standar nasional pendidikan. secara umum, Regulasi kurikulum merdeka sesuai dengan 4 komponen kurikulum.
Regulasi Kurikulum Merdeka
Standar nasional pendidikan yang menjadi acuan pengembangan KOSP yaitu:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan (SKL) yang terkait kurikulum merdeka adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi No. 5 tahun 2022 tentang SKL pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peaturan Menteri No. 5 Tahun 2022 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Standar Isi
SNP kedua yang terkait kurikulum merdeka adalah standar isi. Standar isi diatur oleh Peraturan Menteri Dikbudristek no. 7 Tahun 2022 Standar Isi pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Standar Proses
SNP ketiga yang terkait kurikulum merdeka adalah standar proses. Standar Proses diatur oleh Peraturan Menteri Dikbudristek no. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4. Standar Penilaian
SNP keempat yang terkait kurikulum merdeka adalah standar penilaian. Standar Penilaian diatur oleh Peraturan Menteri Dikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Artikel Lain
- Pendekatan 5M Pada Alur Kegiatan P5 Kurikulum Merdeka
- PEKARTI dalam Alur Kegiatan P5 Kurikulum Merdeka
- FIDS dalam Alur Kegiatan Projek P5 atau P5RA Kurikulum Merdeka
- Berapa Alokasi Waktu P5RA di KMA 450 2024
- 10 Prinsip Penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- Perubahan Prinsip Pembelajaran Kurikulum Merdeka, Kenapa?