Tugas Tim Pengelola Kinerja Guru dan Ekuivalen Beban Kerja
yunandra. Kinerja guru mendapatkan pemantauan dan penilaian dari Kepala Sekolah. Maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan keputusan tentang tugas tim kerja pengelola kinerja guru.
Dalam pengelolaan guru madrasah, tim pengelola kinerja menjadi sangat penting untuk memastikan kinerja guru sesuai dengan tujuan dari inovasi pendidikan Islam. Sehingga pengelolaan kinerja berdampak juga terhadap pengelolaan GTK Madrasah secara umum.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengelolaan Kinerja Guru
Berdasarkan pasal 25 ayat 2 di Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023, Kepala Sekolah dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Guru yang terdiri atas Guru pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal ini yang mengatur pembentukan tim kerja pengelolaan kinerja guru memerlukan aturan teknis yang terkait tugas tim kerja pengelolaan kinerja guru.
Regulasi:
Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Tugas Tambahan Guru Sebagai Tim kerja pengelolaan kinerja guru
Tim kerja Pengelolaan Kinerja Guru menjadi tugas tambahan seorang guru, maka perlu aturan yang menghitungkan ekuivalen beban kinerja guru yang menjadi tim kerja.
Baca: 8 Indikator Praktek Kinerja Guru di SKP 2024
a. Uraian Tugas Tim Pengelola Kinerja Guru
- membantu kepala sekolah dalam mengoordinasikan perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja;
- membantu kepala sekolah dalam mengoordinasikan pelaksanaan. pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
- membantu kepala sekolah dalam melaksanakan penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
- membantu kepala sekolah dalam mengoordinasikan tindak lanjut basil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi;
- melakukan tugas lain yang terkait dengan pengelolaan kinerja guru; dan
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kinerja guru.
b. Jumlah dan Jangka Waktu Pengelola Kinerja
- I (satu) guru yang menjadi koordinator tim kerja pada I (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
- Dalam ha! jumlah guru berjumlah kurang dari I0 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh kepala sekolah.
c. Bukti Fisik Tugas Pengelola Kinerja Guru
- SK sebagai tim kerja pengelolaan kinerja guru dari kepala sekolah;
- program dan jadwal pelaksanaan pengelolaan kinerja guru yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan pelaksanaan pengelolaan kinerja guru yang disetujui oleh kepala sekolah.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Tugas tim kerja pengelola kinerja guru ekuivalen dengan 2 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






