Tugas Guru Piket dan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan
yunandra. Tugas tambahan guru yang dapat diekuivalen yaitu guru piket. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur tugas tambahan tersebut.
Dalam pengelolaan guru madrasah, beban kerja tambahan guru menjadi salah satu tema yang perlu mendapatkan perhatian utama untuk mendukung inovasi pendidikan Islam dari aspek pengelolaan GTK Madrasa.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Guru piket menjadi pendidik yang memiliki peran dalam mengontrol proses pembelajaran di sekolah.
Tugas Tambahan Guru Sebagai Guru Piket
SK Menteri No. 495 Tahun 2024 mengatur tentang rincian tugas, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu, serta ekuivalen beban kerja
a. Tugas Tambahan Guru
- menerima dan mendata tamu sekolah;
- mengoordinasikan guru pengganti bagi kelas yang gurunya berhalangan hadir;
- melaporkan kepada kepala sekolah dan/atau TPPK apabila terjadi potensi tindak kekerasan di sekolah;
- mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah;
- melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket; dan
- membuat laporan hasil piket di akhir pelaksanaan tugas.
b. Bukti Fisik Tugas Piket
- SK sebagai guru piket dari kepala sekolah;
- Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.
c. Jumlah dan Jangka Waktu
1 (satu) guru bertugas minimal 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Guru piket mendapat ekuivalen beban kerja dengan 1 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






