Apa Tujuan Pendidikan Tinggi di Indonesia?
yunandra. Pendidikan tinggi di Indonesia memiliki tujuan. Hal ini berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU ini menjadi acuan perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan.
UU Pendidikan Tinggi menjelaskan pengertian tentang pendidikan. Pada pasal 1 ayat 1 Pendidikan memiliki pengertian sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sedangkan pengertian Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Tujuan Pendidikan Tinggi di Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012, Pendidikan Tinggi memiliki 4 tujuan. Tujuan tersebut tidak lepas dari tridharma pendidikan. Pada pasal 5, Keempat tujuan pendidikan adalah
1. Pengembangan Potensi Mahasiswa
Tujuan pertama adalah mengembangkan potensi mahasiswa.
Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
2. Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Tujuan kedua adalah menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
3. Penghasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berbasis Penelitian
Tujuan ketiga adalah menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan hasil penelitian.
Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
4. Pengabdian Masyarakat
Tujuan yang terakhir adalah pengabdian masyarakat.
Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber: UU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi