Kepala MadrasahPendidikan

Beban Kerja Atau Tugas Terbaru Kepala Sekolah 2024

yunandra. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 menetapkan Beban kerja atau tugas terbaru kepala sekolah termasuk madrasah. tugas ini tidak lepas dari 3 tugas utama kepala sekolah yaitu manajerial, kewirausahaan, dan supervisi.

SK Menteri No. 495 Tahun 2024 tidak hanya mengatur beban kerja kepala sekolah saja, tapi mengatur juga beban kerja tambahan lain guru dan pengawas sekolah. Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah

Regulasi:
Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah

Berdasarkan SK Menteri No. 495 Tahun 2024, Kepala sekolah memiliki beban kerja atau tugas yaitu

1. Manajerial

Tugas manajerial kepala sekolah atau madrasah dengan rincian tugas sebagai berikut

  1. Merancang dan menyampaikan visi dan misi sekolah sehingga menjadi budaya sekolah yang kuat
  2. Membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah berbasis data Rapor Pendidikan dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran
  3. Melaksanakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang melibatkan guru, peserta didik, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
  4. Melaksanakan kegiatan dan anggaran sekolah berbasis data Rapor Pendidikan dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.
  5. Mengelola digitalisasi sekolah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.
  6. Melaksanakan refleksi pelaksanaan pembelajaran secara berkala dengan melibatkan guru, peserta didik, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.
  7. Melaksanakan refleksi program pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan secara berkala dengan melibatkan murid, guru, orangtua/wali dan masyarakat.
  8. Melaksanakan refleksi pengelolaan sumber daya secara berkala untuk mendukung pembelajaran dengan melibatkan murid, guru, orangtua/wali dan masyarakat
  9. Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan dan anggaran sekolah dengan melibatkan guru, peserta didik, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat Mengkomunikasikan laporan kegiatan dan anggaran sekolah kepada guru, peserta didik, orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan dinas pendidikan

Adapun bukti fisik untuk tugas manajerial kepala sekolah atau madrasah pada SK Mendikburistek No. 495 Tahun 2024 adalah dokumen berikut

  1. visi dan misi sekolah
  2. Media komunikasi visi dan misi sekolah
  3. rencana kerja tahunan
  4. kurikulum satuan pendidikan
  5. hasil refleksi berkala
  6. laporan pelaksanaan program dan anggaran sekolah

2. Pengembangan Kewirausahaan

Tugas kedua bagi kepala sekolah dan madrasah adalah pengembangan kewirausahaan dengan rincian tugas sebagai berikut

  1. Memetakan kebutuhan dan potensi orangtua/wali, masyarakat dan lingkungan sekitar sekolah untuk perencanaan pengembangan sekolah
  2. Menyusun program pengembangan sekolah dengan semangat kewirausahaan dan melibatkan orangtua/wali, komunitas dan masyarakat
  3. Melaksanakan program pengembangan sekolah dengan semangat kewirausahaan, meliputi:
  4. pengembanganjiwa kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses);
  5. pengembangan pembelajaran industri bagi satuan pendidikan vokasi; dan
  6. program pemagangan bagi satuan pendidikan vokasi.
  7. Melakukan upaya-upaya komunikasi dalam menggalang sumber daya dari orangtua/wali peserta didik, komunitas dan masyarakat untuk program pengembangan sekolah dengan semangat kewirausahaan
  8. Melaksanakan refleksi program pengembangan sekolah dengan semangat kewirausahaan melibatkan orangtua/wali peserta didik, komunitas dan masyarakat

Adapun dokumen sebagai bukti fisik dari tugas pengembangan kewirausahaan kepala sekolah atau madrasah adalah

  1. pemetaan kebutuhan dan potensi warga sekolah
  2. program pengembangan sekolah
  3. laporan pelaksanaan program pengembangan sekolah
  4. hasil refleksi program pengembangan sekolah

3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

Tugas ketiga bagi kepala sekolah dan madrasah adalah supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan supervisi pembelajaran bagi guru berdasarkan indikator kualitas pembelajaran pada Rapor Pendidikan
  2. Merencanakan supervisi tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
  3. Melakukan supervisi dalam upaya peningkatan kinerja dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan berbasis observasi kinerja
  4. Melakukan supervisi terhadap pengelolaan kinerja guru dan tenaga kependidikan yang terdiri atas:
    1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
    1. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
    1. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
    1. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
  5. Melakukan ref1eksi terkait pelaksanaan supervisi guru dan tenaga kependidikan untuk pengembangan supervisi yang berkelanjutan.

Adapun bukti fisik sebagai hasil melaksanakan tugas supervisi adalah 5 dokumen yaitu

  1. perencanaan supervisi bagi guru dan tenaga kependidikan
  2. perencanaan sasaran kinerja guru dan tenaga kependidikan
  3. pelaksanaan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
  4. penilaian sasaran kinerja guru dan tenaga kependidikan
  5. refleksi hasil supervisi bagi guru dan tenaga kependidikan

Ekuivalensi Beban Kerja atau Tugas Kepala Sekolah atau Madrasah

Berdasarkan SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024, Ketiga tugas kepala sekolah atau madrasah Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka


Sumber: 
Kepmendikbudristek No. 495 Tahun 2024 Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah dan Beban Kerja Pengawas Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca