PokjawasProfesi

Saresehan Madrasah Swasta Menyongsong Wajib Belajar 12 Tahun di Kantor Walikota Jakarta Selatan

Yunandra. Saresahan Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah Swasta merupakan ajang silaturahmi antara pengelola madrasah swasta dengan Dewan Pendidikan dan kementerian agama kota. Demikian pernyataan Wakil Walikota Jakarta Selatan, Syamsudin Noor. Beliau menambahkan agar kegiatan ini berfungsi untuk menyampaikan informasi-informasi yang berkembang di Madrasah.

Madrasah dan Dewan Pendidikan Kota Jakarta Selatan

Pada Hari Kamis, 27 Desember 2012, Dewan Pendidikan Kota Jakarta Selatan mengadakan saresehan Madrasah Swasta tingkat Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kantor Walikota Jakarta Selatan. Tema yang diangkat adalah Madrasah Swasta dalam menyongsong Program Wajib Belajar 12 tahun.

H. Mahaly Harahap, ketua panitia dan sekretaris dewan pendidikan kota Jakarta selatan mengatakan bahwa Madrasah masih menjadi sekolah nomor dua di Jakarta.  Juga madrasah masih mendapat perlakuan berbeda dibandingkan sekolah umum.

Pada Pembukaan saresehan madrasah selain Wakil Walikota Jakarta Selatan, Bapak Syamsudin Noor, hadir juga Kepala Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, H. Karsa Sukarsa, Kabid Mapenda Kementerian Agama DKI Jakarta dan Kasi Mapenda Jakarta Selatan.

Saresehan Madrasah swasta menghadirkan tiga pembicara. Pertama Prof. DR. Suyatno, ketua Dewan Pendidikan Kota Jakarta Selatan, Kedua, H. Wahyudi, Kabid Mapenda Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta dan H. Achmad Nawawi, Anggota Komisi E DPRD Jakarta (bidang Pendidikan)

Prof.DR. Suyatno, M.Pd  menjelaskan peran dewan pendidikan sebagai  pemberi pertimbangan dan masukan bagi pengambil kebijakan, serta memperjuangkan persamaan hak mendapatkan layanan pendidikan. Beliau, disela kesibukan sebagai Rektor UHAMKA, menegaskan perlunya diadakan saresehan atau kegiatan pertemuan rutin madrasah swasta dalam rangka memperjuangkan hak-hak  Madrasah swasta sebagai warga Jakarta.

Madrasah di Jakarta memiliki sejarah panjang dan mayoritas pengelolanya adalah Orang Betawi, penduduk asli Jakarta. Menurut H. Wahyudin, Kabid Mapenda Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, jumlah Madrasah di DKI Jakarta sekitar 1.795 madrasah (termasuk Raudhatul Athfal) yang terdiri dari 1.007 RA (raudhatul athfal),  463 MI (madrasah ibtidaiyah),  238 MTS (Madrasah Tsanawiyah), dan 87 MA (madrasah aliyah).

H. Wahyudin, yang pernah menjabat Kepala Seksi Mapenda Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, berpendapat bahwa UU nomor 20 tahun 2003 bisa dijadikan payung hukum dalam pemerataan bantuan pendidikan, sehingga Madrasah layak mendapatkan bantuan dari Pemerintah daerah. Beliau menggambarkan Provinsi Nusa Tenggara barat yang memberikan kebijakan pendidikan yang sama antara Pendidikan Umum dan Pendidikan Madrasah.

Madrasah dan Kebijakan Otonomi Daerah

Polemik tentang posisi pendidikan madrasah muncul setelah disahkannya UU otonomi Daerah. Menurut Achmad Nawawi, ada yang mengatakan bahwa UU otonomi daerah telah mengorbankan guru agama. Karena masalah agama merupakan salah satu yang tidak diotonomikan.

Pendidikan Agama atau madrasah berada dalam satu sistem pendidikan tapi berbeda atap. Kondisi tersebut mengakibatkan Guru agama atau madrasah sebagai “orang pusat” dan bukan “orang daerah”. Pemerintah daerah tidak punya kewajiban mengurus madrasah. Akibatnya ada perbedaan perlakukan berbeda antara pendidikan umum dan pendidikan madrasah.

H. Achmad Nawawi, sebagai wakil rakyat dan sangat peduli terhadap pendidikan madrasah, tetap memperjuangkan hak-hak guru agama Islam dan madrasah. Seperti kebijakan bantuan Operasiol Pendidikan (BOP) bagi semua madrasah yang mulai diberlakukan di tahun ini.

Beliau tidak setuju kebijakan pendidikan gratis bagi semua, karena tidak semua sekolah yang pantas mendapatkan bantuan. contohnya SMA 70 dan SMA 6 yang peserta didiknya dari kalangan menengah ke atas dan orang tuanya menggunakan mobil mewah.

Tawaran beliau adalah konsep pemetaan dalam memberikan bantuan. Tujuan bantuan adalah rangka memberikan hak mendapat pendidikan bagi orang  yang tidak mampu atau miskin. Diakhir pembembicaraanya, H. Achmad Nawawi mengharapkan agar semua orang miskin di Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak lewat tata kelola anggaran pendidikan yang baik.

Acara saresehan diakhiri dengan pembentukan Forum Komunikasi Madrasah Swasta Jakarta Selatan. Forum tersebut dibawah pembinaan Kasi Mapenda Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, H. Aminullah. Semoga kehadiran forum ini menjadikan madrasah naik “kelas” (tingkat).