PokjawasProfesi

Pokjawas Memberdayakan Pengawas

Pokjawas memberdayakan pengawas menjadi tema penting. Hal ini terkait dengan peran dan fungsi yang perlu dilakukan oleh kelompok kerja pengawas. Maka Rapat kerja menjadi langkah awal untuk meluruskan kembali peran dan fungsinya.

Jakarta, 2 Mei 2016. Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Jakarta Selatan mengadakan rapat kerja untuk memilih kepengurusan baru periode tahun 2016. Raker ini diselenggarakan karena purnabakti ketua Pokjawas, H. Marfuddin, di bulan Maret 2016. Dan selama dua bulan, ketua pokjawas dijabat sementara oleh H. Qomaruddin, wakil ketua 1. Beliau pun akan purnabaktin di bulan Juli.

Raker Pokajwas dilaksanakan di AULA Kementerian Agama Kota jakarta Selatan. Dihadiri oleh semua pengawas madrasah dan PAI di lingkungan kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, kecuali 5 pengawas yang sedang melaksanakan dinas luar. Seperti Diklat Asesor Akreditas Sekolah/Madrasah, Diklat persiapan calon Pembimbing Ibadah Haji, dan workshop penyusunan materi pembinaan kepala sekolah pembelajaran dan pengawas sekolah pembelajar (penulis).

Acara dibuka oleh kepala kantor Kementerian Agama Kota jakarta Selatan. Beliau memberikan pengarahan dan pembinaan yang terkait dengan peran dan tugas pengawas. Kegiatan ini berlangsung dari pagi sampai sore.

Akhir kegiatan terpilih ketua pokjawas baru, H. Zahruddin untuk periode 2016-2019. Dan dilanjutkan dengan penyusunan kepengurusan baru yang terdiri dari wakil ketua, sekretaris, dan bidang-bidang pendukung.

A. Tantangan Baru

Tantangan kepengurusan pokjawas baru tidak lepas dari keberadaan pengawas madrasah atau pengawas pendidikan Agama Islam secara struktural dan kultural.

Secara struktural, Pengawas merupakan jabatan fungsional tertinggi setelah kepala madrasah dan guru. Berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007, Salah satu standar kualifikasi pengawas adalah pernah menjadi kepala sekolah minimal 4 tahun atau menjadi guru selama 8 tahun.

Walaupun sangat disayangkan pada Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah tidak menyebut sedikitpun peran pengawas madrasah.

Secara kultur, keberadaan pengawas madrasah atau pengawas PAI kurang mendapat perhatian dan penghargaan dari berbagai pihak.

Apakah ini karena “warisan sejarah” dimana pengawas dianggap tidak kompeten yang disebabkan oleh latarbelakang bukan berasal dari guru atau kepala sekolah, atau karena tidak ada rencana sistematis pemberdayaan pengawas.

Bahkan terkesan pengawas dibiarkan dan ditinggalkan dari perkembangan pendidikan. Sehingga informasi lebih sering langsung disampaikan ke guru atau kepala madrasah tanpa sepengetahuan pengawas pembinanya.

B. Tiga Respon Pengawas

Kondisi pengawas yang mengambang tersebut dapat menimbulkan tiga respon yaitu pembelaan diri, peluang dan tantangan.

1. Pembelaan Diri

Sikap membela diri digunakan oleh para pengawas madrasah atau PAI yang dituntut untuk membina madrasah atau guru PAI, tapi tidak dibekali dengan baik.

Seperti kurikulum 2013. Dari awal pemberlakuan kurikulum 2013 belum ada pelatihan khusus untuk pengawas madrasah. Walaupun sebagian pengawas PAI sudah mengikuti pelatihan tersebut.

Tapi belum cukup kalau tujuannya mempersiapkan pengawas agar dapat membina madrasah. Idealnya model pelatihan yang cocok untuk pengawas adalah Training of Trainer karena pengawas memiliki tupoksi membina guru dan kepala madrasah.

Akibatnya para pengawas berusaha belajar secara mandiri agar tidak ketinggalan dari guru atau kepala madrasah.

Kondisi pengawas yang tidak dianggap secara kultur dapat menimbulkan tiga respon yaitu pembelaan diri, peluang dan tantangan.

2. Peluang

Kondisi pengawas yang tidak dianggap dijadikan sebuah peluang bagi sebagian pengawas. Peluang untuk mengaktualisasikan diri dan mengembangkan potensinya di bidang-bidang lain. Sebagian pengawas mengembangkan diri di bidang pendidikan, sebagian lagi mengembangkan diri di luar pendidikan.

Sebenarnya, aktualisasi pengawas di berbagai bidang menunjukkan bahwa pengawas memiliki potensi luar biasa. Cuma tidak diberdayakan.

3. Tantangan

Ada yang menjadikan kondisi pengawas yang tidak dianggap menjadi sebuah tantangan. Tantangan bagi para pengawas untuk meningkatkan profesionalisme secara mandiri sehingga mampu membina madrasah dengan baik. Walaupun kondisi tidak keberpihakan terhadap keberadaan pengawas madrasah atau pengawas PAI.

C. Peran Pokjawas

Pokjawas memberdayakan pengawas. Sesuai dengan tema raker Pokjawas tahun 2016 yaitu Melalui Raker Pokjawas Jakarta Selatan, kita tingkatkan profesionalisme dan integritas pengawas, maka peran pokjawas secara umum terbagi dua yaitu

1. Pemberdayaan Internal

Pemberdayaan Internal artinya memberdayakan para pengawas madrasah dan pengawas PAI agar dapat memiliki kompetensi sesuai standar pengawas sekolah/Madrasah yang telah dituangkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2007.

Berdasarkan regulasi, Pengawas dituntut memiliki kompentensi yang terbagi menjadi 6 dimensi. Secara jumlah, Kompetensi pengawas lebih banyak dari kepala sekolah yang memiliki 5 dimensi kompetensi dan guru yang memiliki 4 dimensi kompetensi.

Adapun keenam dimensi kompetensi tersebut adalah

  1. kompetensi kepribadian terdiri dari 4 kompetensi,
  2. Kompetensi Supervisi Manajerial terdiri dari 8 kompetensi
  3. dan Kompetensi Supervisi Akademik terdiri dari 8 Kompetensi
  4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan terdiri dari 6 kompetensi
  5. serta Kompetensi Penelitian Pengembangan terdiri dari 8 kompetensi
  6. Kompetensi sosial terdiri dari 2 Kompetensi

Peran Pokjawas sangat penting untuk membantu pengawas meningkatkan kompetensi baik dengan langsung maupun tidak langsung.

Langsung artinya pelatihan yang dilakukan oleh Pokjawas secara mandiri maupun kerjasama dengan lembaga Diklat lain.

Adapun tidak langsung adalah mengirim pengawas mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak lain.

Model pemberdayaan ini memerlukan pendataan yang baik agar dapat memetakan kebutuhan pengawas sehingga pelatihan langsung maupun tidak langsung berjalan efektif dan efesien. Dan menghindari pengiriman pengawas yang sama pada pelatihan yang sama.

2. Pemberdayaan Eksternal

Pokjawas dapat memberdayakan pengawas secara eksternal. Pemberdayaan Eksternal adalah proses pemberdayaan pengawas madrasah dan pengawas PAI dalam menjalankan tugas kepengawasan seperti pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di madrasah binaan dan guru binaan.

Berdasarkan PermenPAN & RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5 bahwa tugas pokok pengawas sekolah/madrasah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Adapun kewajiban pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas, berdasarkan Permen PAN & RB pasal 7 adalah sebagai berikut

  1. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional guru
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  3. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum nilai agama dan etika, dan
  4. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pokjawas perlu mengantisipasi dengan sikap pro aktif terhadap informasi atau kebijakan pendidikan yang berkembang, sehingga bisa mempersiapkan pengawas dalam mengantisipasi setiap perubahan. Seperti kurikulum 2013 yang baru dan sistem akreditasi madrasah.

Kedua tugas pokjawas baru, baik pemberdayaan internal dan pemberdayaan eksternal diharapkan berjalan secara bersamaan agar tidak terjadi ketimpangan. Dimana ada pengawas yang sibuk melaksanakan pembinaan dan penilaian madrasah atau guru. Di sisi lain melupakan tugas meningkatkan kompetensi pribadi.

Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI yang Berdaya dan Memberdayakan melalui Pokjawas yang Berdaya dan Memberdayakan

Walaupun penulis tidak menghadiri rapat kerja pokajwas tahun 2016, mudah-mudahan tulisan ini memberikan sumbaangan yang bermanfaat dan menjadi bahan diskusi bagi penguru baru.

Semoga Pokjawas baru dibawah pimpinan H. Zahruddin membawa angin baru dan semangat baru sehingga mampu memberdayakan Pengawas secara maksimal dan menjadikan pengawas madrasah yang berdaya dan memberdayakan. Aamiin.

Wallahua’alam bishawab.