Tugas Pokok Guru dan Ruang Lingkup Terbaru Berdasarkan Jabatan
yunandra. PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru menjelaskan tugas pokok guru dan ruang lingkup jabatan fungsional guru.
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas Pokok Guru
Peraturan Menteri PAN dan RB No. 21 Tahun 2024 pasal 7 ayat 1, menjelaskan tugas jabatan fungsional Guru meliputi kegiatan sebagai berikut:
- perencanaan pembelajaran,
- pelaksanaan pembelajaran,
- penilaian pembelajaran,
- pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta
- pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 menegaskan bahwa tugas pokok guru yaitu kegiatan yang memberikan layanan berorientasi pada peserta didik.
Ruang Lingkup Guru Berdasarkan Jabatan
Ruang lingkup kegiatan guru berdasarkan fungsi guru pada setiap jenjang jabatan meliputi
1. Guru Pertama dan Perangkat Pembelajaran
Guru ahli pertama melaksanakan tugas pokok paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
2. Guru Muda dan Modifikasi Perangkat Pembelajaran
Guru ahli muda melaksanakan tugas pokok paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
3. Guru Madya dan Kemandirian
Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
4. Guru Madya dan Kemandirian Bermanfaat
Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Tugas guru dan ruang lingkup kegiatan profesi sebagai kegiatan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Penetapan Ekspektasi berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru
Pemberdayaan Guru
- Apa Peran Guru dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning?
- Tugas Tambahan Guru 2025: Ketentuan Baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

- Cara Mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) di eKinerja
- Cara Guru Menerapkan Kebiasaan Tidur Cepat

- Peran Guru Menerapkan Kebiasaan Bermasyarakat

- Kebiasaan Gemar Membaca dan Peran Guru

Artikel Terbaru
- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah
- 7 Protas Kolaborasi di acara Pengukuhan Pokjawas Madrasah Jakarta Selatan
- PKB Madrasah 2026: Fase Optimalisasi Dalam Pengembangan Profesi
- Panduan Lengkap Membuat Website Sekolah WordPress untuk Pemula
- Refleksi Dosen: Kegiatan Profesional Yang Inovatif di Era Digital
- Memahami Tujuan Upacara Bendera di Sekolah atau Madrasah
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |




