GuruPendidikan

Tugas Tambahan Guru sebagai TPPK

yunandra. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur tugas tambahan guru yang baru yaitu tim pencegahan an penanganan kekerasan (TPPK).

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) merupakan amanah dari Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

Regulasi:
Peraturan Mendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mendapat ekuivalen tugas seperti jam pelajaran. Maka ketentuan tersebut terdapat di SK Menteri No. 495 Tahun 2024.

a. Tugas Guru TPPK

  1. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
  2. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan;
  4. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7. memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban.

b. Tugas Koordinator TPPK:

Selain melaksanakan tugas di atas, koordinator juga melaksanakan tugas manajerial TPPK, yaitu:

  1. memimpin rapat internal TPPK;
  2. berkoordinasi di lingkup satuan pendidikan dan luar satuan pendidikan;
  3. menandatangani surat menyurat,
  4. bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas TPPK;
  5. membuat surat rekomendasi, surat laporan, dan surat rujukan atas program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan;
  6. menganalisis usulan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan; dan
  7. menganalisis laporan kekerasan di satuan pendidikan.

c. Bukti Fisik TPPK

  1. SK sebagai koordinator atau anggota TPPK;
  2. program kerja TPPK dalam 1 (satu) tahun;
  3. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.

d. Jumlah dan Jangka Waktu

Guru yang ditugaskan sebagai TPPK untuk 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.

e. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Tambahan Guru TPPK

Keanggotaan tambahan guru TPPK mempertimbangkan jumlah peserta didik dengan rasio sebagai berikut:

1. TK-SD

  • 0-200 siswa sebanyak 3 orang
  • 200-500 siswa sebanyak 4 orang
  • 500-1.000 siswa sebanyak 5 orang
  • > 1.000 siswa TK sebanyak 5 orang
  • > 1.000 siswa SD sebanyak 6 orang

2. SMP

  • 0-50 siswa sebanyak 3 orang
  • 50 – 200 siswa sebanyak 4 orang
  • 200 – 500 siswa sebanyak 5 orang
  • 500 – 1.000 siswa sebanyak 6 orang
  • > 1.000 siswa sebanyak 7 orang

3. SMA/SMK

  • 0 – 200 siswa sebanyak 4 orang
  • 200 – 500 siswa sebanyak 5 orang
  • 500 – 1.000 sebanyak 7 orang
  • > 1.000 siswa sebanyak 9 orang

Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca