Al Azhar Asy SyarifPembinaan

Arah Baru Perubahan Kepala

Arah baru perubahan kepala madrasah artinya setiap perubahan kepala madrasah diharapkan membawa arah baru dengan semangat baru. Tempat baru membawa tantangan dan peluang baru.

Sekolah Negeri akan selalu memiliki kepala sekolah baru. Perubahan kepala sekolah bisa 2 tahun, 4 tahun atau maksimal 8 tahun sesuai dengan Permendikbud no. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 12 ayat 4.

Berdasarkan peraturan tersebut, Madrasah Negeri akan terbiasa dengan pergantian kepala madrasah. salah satu manfaat dari pergantian kepala madrasah adalah penyegaran. Madrasah akan mendapat penyegaran program pengelolaan madrasah dari kepala madrasah baru. Apalagi kepala madrasah yang datang adalah kepala madrasah yang pernah memimpin di madrasah yang lain. Pengalaman memimpin madrasah menjadi acuan untuk mengevaluasi program-program madrasah yang biasa berjalan.

Sejak berubah menjadi madrasah negeri, MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif telah memiliki beberapa kepala madrasah. Pada awal tahun 2019, MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif memiliki kepala madrasah baru yang ke-5 yaitu Hj. Faizah. Kepala Madrasah yang pernah memimpin di beberapa madrasah. Tentu pengalaman beliau akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan MATASYA ke depan.

Biasanya, kepala madrasah baru telah memiliki persepsi tentang MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif. Sehingga Ketika berada di dalam, akan melihat dan merasakan apakah persepsi dirinya dan orang luar sama dengan kenyataan tentang MATASYA.

Pengalaman dan persepsi kepala madrasah menjadi modal utama untuk menganalisis dan mengevaluasi program-program MATASYA. Apakah program tersebut dilanjutkan, dirubah, atau diganti dengan program-program baru. Hasilnya menjadi acuan untuk menyusun rencana pengembangan madrasah yang dapat mencapai visi dan misi MATASYA.

Tugas Pokok Guru

Pada pembinaan pengawas di awal kepemimpinan baru, 12 Maret 2019, perlu mengingat kembali tugas guru sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 tentang guru pasal 52 ayat 1, bahwa tugas pokok guru yaitu:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  3. Menilai pembelajaran atau pembimbingan
  4. Membimbing dan melatih peserta didik, dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan pokok sesuai dengan beban Kerja guru.

Tugas pokok di atas dalam rangka mewujudkan tujuan dan amanah besar yang diemban oleh para Guru yaitu mempersiapkan generasi. Generasi yang memiliki 2 tanggung jawab utama yaitu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara mandiri tanpa membebani orang lain. Sedangkan tanggung jawab kedua yaitu menjaga dan memelihara ajaran Islam.

Selain membicarakan tugas pokok guru, ada beberapa point yang disampaikan pada acara pembinaan

Keterkaitan SPMP dan akreditasi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMI) merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, Kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.

Menurut Permendikbud No. 28 tahun 2016, Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara Penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu Mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses Penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.

Ada 8 Standar Nasional Pendidikan. Target utama pendidikan dituangkan di Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Proses mencapaianya dengan tiga standar yaitu Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Keempat standar tersebut merupakan bagian dari pengembangan kurikulum. Pelaksanaan Keempat standar tersebut didukung oleh 4 Standar lainnya yaitu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana, dan Standar Pembiayaan.

Berdasarkan keterangan di atas, MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif perlu melakukan Penjaminan mutu secara terencana dengan menganalisis dan memetakaan pencapaian dan pemenuhan terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan. MATASYA harus mampu mengukur pemenuhan 8 SNP sebelum menghadapi Akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M).

Proses yang dilakukan oleh MATASYA dinamakan dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal.  Sedangkan akreditasi oleh BAN S/M dinamakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Eksternal.

Pembinaan online

Pada kesempatan pembinaan ini, juga memperkenalkan sistem pembinaan menggunakan Google Classroom. Dimana setiap guru-guru MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif bergabung di Google Classroom yang dibangun oleh Pengawas.

Persyaratan utama bergabung di Google Classroom adalah memiliki alamat email di Gmail, bukan yahoo atau yang lainnya. Guru-guru MATASYA dipastikan sudah memiliki email Gmail. Bagi yang belum punya diharapkan membuat akun gmail dulu.

Proses pembinaan online dengan menggunakan Google Classroom diharapkan mempermudah proses pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.

Semoga tahun 2019 menjadi awal yang baik untuk  mewujudkan visi dan misi utama Madrasah Al Azhar Asy Syarif yaitu merealisasikan kurikulum al Azhar Mesir secara formal dan substansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *