FasilitatorProfesi

Digital Culture, Master Plan berbasis kuantitas dan Superior Vision.

Digital Culture dan Peran Pengawas

Digital Culture, Master Plan berbasis kuantitas dan Superior Vision merupakan oleh-oleh dari kegiatan Pelatihan Master Trainer Pengawas pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Madrasah.

Pelatihan MT Pengawas PPKB Madrasah dilaksanakan pada tanggal 2 sd 5 September 2021 bertempat di Grand Diara Hotel Puncak Bogor jawa Barat.

Adapun Tujuan dari Pelatihan Master Trainer Pengawas pada PPKB Madrasah yaitu

  1. Meningkatkan kompetensi pengawas madrasah sebagai master trainer untuk melakukan penjaminan mutu PKB Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas di tingkat Propinsi.
  2. Meningkatkan kompetensi pengawas madrasah dalam mendampingi kepala madrasah untuk mendampingi pengembangan profesi berkelanjutan bagi guru dan kepala madrasah.

Untuk mewujudkan master trainer sebagai Penjaminan Mutu (Quality Asurance) dan Pendampingan (Mentor), diberikan materi-materi pokok, seperti supervisi pendidikan, desain perencaan dan pelaksanaan PKB Guru, ME dan QA PKB guru madrasah, juknis kelompok kerja dan lain-lain. Dua peran tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan PPKB Guru dan Tenaga Kependidikan di kelompok kerja, seperti KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas.


Baca: Peran Pengawas Madrasah-pada-PPKB Madrasah


PMA No. 38 Tahun 2018 PKB Guru

Program PKB Guru memiliki landasan hukum setingkat menteri. Secara umum Program PKB Guru telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama atau PMA No. 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru. PMA tersebut menjelaskaan tentang

  • Tujuan, sasaran, dan Prinsip PKB Guru
  • Komponen PKB Guru
  • Tahapan PKB
  • Sistem data dan informasi PKB Guru
  • Pembiayaan PKB Guru

Baca: PMA No. 18 Tahun 2018 PKB Guru


Kemudian dikuti dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) No. 6673 Tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan PKB Guru yang berisi tentang pelaksanaan, Standar penyelenggaraan, peran pihak terkait, dan pelaporan pelaksanaan PKB guru madrasah.


Baca: Juknis Penyeleggaraan PKB Guru


Selanjutnya keluar berbagai regulasi terkait dengan PPKB Guru dan tenaga kependidikan, baik dalam bentuk pedoman, petunjuk teknis atau panduan lainnya.

Piloting PPKB Guru Madrasah

Sejak tahun 2018, Direktorat GTK Madrasah telah menjalankan PPKB dengan pola piloting mata pelajaran tertentu di beberapa daerah. Proses piloting berjalan sekitar 2 tahun dengan anggaran terbatas. Ketika menjadi bagian dari Program Madrasah Reform dengan dukungan dana dari World Bank, tidak heran PPKB bisa berjalan dengan cepat. Yang perlu diperhatikan adalah kecepatan kuantitas disertai dengan penjaminan kualitas.

Pada saat piloting PPKB, Pelatihan Master Trainer pengawas madrasah menjadi ujung tombak keberhasilan program PPKB guru. Master trainer memiliki tugas memetakan kebutuhan PKB guru dengan melakukan penilaian kinerja guru (PKG) dan asesmen kompetensi guru (AKG).

PKG dan AKG, ditambah dengan hasil belajar siswa (termasuk hasil asesmen kompetensi minimal/AKM), ketiganya menghasilkan profil guru yang menjadi salah satu dasar perencanaan PKB Guru.

Menurut PMA 38 tahun 2018, Perencanaan PKB Guru ditetapkan berdasarkan kebutuhan guru, pemerintah, madrasah maupun yayasan. Rencana PKB Guru tersebut dapat dilaksanakan secara mandiri, kelompok di Kelompok kerja, maupun di Balai DIklat atau Pusdiklat.

Madrasah Reform dan Digital Culture

Mulai tahun kemarin, Program PKB Guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu komponen dari Program Madrasah Reform yaitu komponen 3. Persiapan telah dilakukan dengan menyusun perangkat pendukung program seperti juknis-juknis, instrumen, dan bahan ajar. Juga penyiapan sumber daya manusia, mulai dari Instuktur nasional, Fasilitator provinsi, dan fasilitator daerah. kemudian disiapkan bantuan dana sebagai stimulus bagi kelompok kerja dalam melaksanakan PPKB.

Pada proses pelaksanaan PPKB di kelompok kerja, Pengawas madrasah, khusus Master Trainer memiliki peran penting. Berdasarkan PMA no. 2 tahun 2021 tentang pengawas madrasah, Pengawas memiliki tugas melakukan pembimbingan dan pelatihan guru di KKG/MGMP, dan kepala madrasah di KKM. Artinya para pengawas madrasah tidak bisa dilepaskan dari program PKB Guru dan Tenaga Kependidikan..

Oleh karena itu, pelatihan master trainer pengawas tidak hanya mempersiapkan sebagai perancang PPKB, tapi juga sebagai pendamping dan pelatih, plus melakukan penjaminan mutu Program PKB Guru dan Tenaga Kependidikan. Walaupun secara regulasi, belum ada yang mengatur bahwa pengawas madrasah sebagai penjaminan mutu. Tapi Prof. Dr. Bahrul Hayat mengatakan bahwa Pengawas Sekolah atau Madrasah memiliki tugas Quality review. Artinya pengawas sebagai bagian dari tim penjaminan mutu.

Master Trainer dipilih dari unsur kepengurusan pokjawas tingkat provinsi, baik ketua atau pengurus lainnya. Diharapkan secara herarki dan struktur, Mereka melaksanakan diseminasi kepada para pengawas di daerahnya. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab menyiapkan para pengawas sebagai Penjaminan mutu dan pendamping program PKB Guru dan Tenaga Kependidikan


Pada pelatihan ini, ada beberapa catatan penting dari narasumber yang dapat dijadikan bahan pemikiran bagi Master trainer atau pengawas madrasah.

1. Digital Culture

Digital Culture diungkapkan oleh Dr. M. Zain, Direkrur GTK Madrasah di acara pembukaan Pelatihan MT pengawas pada PPKB Madrasah. Disampaikan secara virtual, Direktur mengharapkan para pengawas dapat merespon Digital Culture dengan baik.

Digital Culture secara bahasa diartikan sebagai Budaya Digital, yaitu hasil olah pikir, kreasi, dan cipta karya manusia berbasis teknologi internet atau digital. Dimana penggunaan teknologi digital menjadi sebuah budaya baru bagi masyarakat sekarang. seperti menggunakan media sosial, berbelanja online, melakukan pembayaran digital, pendidikan online, dan work from home (WFH),

Budaya digital merabah dengan cepat ke dunia pendidikan setelah sekolah atau madrasah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas. dan diberlakukan Belajar di Rumah (BDR). sehingga Pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi sebuah pilihan agar proses belajar tetap berlangsung.

Dampal positifnya, Madrasah, khususnya guru-guru mulai terbiasa menggunakan teknologi digital. Menurut penelitian, Dampak positif adanya PPJ di masa Pandemi adalah meningkatnya keinginan para guru untuk menguasai teknologi digital.

Dengan kondisi tersebut, Direktur GTK berharap pengawas madrasah dapat meningkat kompetensi teknologi digital serta membantu dan membimbing guru untuk meningkatkan kompetensi digitalnya.

Untuk merespon Digital Culture, Pelatihan Master Trainer Pengawas pada PPKB Madrasah memiliki laman online sebagai sarana informasi dan komunikasi. Laman tersebut berisi tentang tujuan pelatihan, materi pelatihan, dan jadwal pelatihan.

(http://meqaplus.com/totmt. )

Laman tersebut menampilkan Rencana Tindak Lanjut berbasis online dengan Google Calender. Secara kolaborasi, Master Trainer dapat menyusun RTL di GCalender terkait kegiatan koordinasi maupun Diseminasi. Para pengawas dapat melihat jadwalnya secara online. (Klik RTL).

Ada peluang yang bagus para pengawas madrasah adalah menyiapakan instrumen ME dan QA Online secara nasional sebagai bagian dari Digital Culture. Bisa dijadikan contoh Evaluasi Pelatihan Fasprov MTs di bawah ini:

Laporan Evaluasi Pelatihan Fasprov MTs

2. Master Plan berbasis Kuantitatif

“Master Trainer perlu menyusun Master Plan yang bisa dikuantifikasi, atau bisa hitung”, kata Dr. Ainur Rofiq, Koordinator Komponen 3, di hadapan peserta pelatihan master trainer pengawas.

Dalam matematika dan sains empiris, kuantifikasi adalah tindakan menghitung dan mengukur yang memetakan pengamatan dan pengalaman indera manusia ke dalam kuantitas. JIka dikaitkan dengan Master Plain, maka bisa diartikan perencanaan yang dapat diukur dengan angka.

Hal yang menarik dari paparan dari Kasubdit MI/MTs di DIrektorat GTK Madrasah, Beliau mengategorikan madrasah menjadi 4 generasi. Bisa jadi kategorisasi tersebut berdasarkan pemikiran kuantifikasi beliau. Keempat generasi madrasah tersebut yaitu:

  • Madrasah Generasi Satu adalah madrasah yang masih orientasi pada pengadaan sarana
  • Madrasah Generasi kedua adalah madrasah yang orientasi pada isi sarana
  • dan Madrasah Generasi ketiga adalah madrasah yang sudah fokus pada produk
  • Madrasah Generasi keempat adalah madrasah yang sudah pada prestasi

Sebagai Koordinator Komponen 3 berharap IN, Fasprof, Fasda dan termasuk master trainer bisa menjadi lokomotif untuk melahirkan mimpi-mimpi madrasah.

Langkah yang bisa dilakukan oleh Master Trainer dalam mensikapi berpikir kuantifikasi adalah pelaporan pelaksanaan RTL, baik koordinasi dengan para pejabat maupun diseminasi kepada para pengawas atau pengurus pokjawas kabupaten/kota. Pelaksanaan RTL disesuaikan dengan jadwal yang disusun di Google Calender. melalui pelaporan tersebut akan diketahui jumlah peserta yang mendapatkan informasi tentang materi pelatihan.

Seperti pemetaan Peserta di bawah ini:

Contoh: Data Peserta Pelatihan MT

3. Pengawas Madrasah sebagai Superior Vision

Biasanya, kata Supervisi mengandung arti melihat dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktivitas. arti tersebut berasal dari kata “super” dan “visi”. Sehingga tugas pengawas adalah melihat dan menilai madrasah dari atas.

Menurut Prof. Dr. Bahrul Hayat, Supervisi memiliki makna lain yaitu superior vision.

Menurut bahasa superior diartikan sebagai unggul atau lebih. Sedangkan visi merupakan suatu rangkaian kata yang di dalamnya terdapat impian, cita-cita atau nilai inti dari suatu lembaga atau organisasi. Menurut Dosen UIII, Visi yang perlu dikembangkan adalah visi pendidikan yang berorientasi ke depan dan memiliki cakupan yang luas dalam konteks tumbuh kembang peserta didik.

Maka dapat diartikan Pengawas Madrasah dengan makna Superior Vision adalah pengawas madrasah yang sangat memahami visi pendidikan dan membantu madrasah, guru menjabarkan visi tersebut ke dalam misi.

Prof. Dr. Bahrul hayat menjelaskan Pengawasan bebas posisi (position-free supervision) di mana semangat yang mendasari supervisi adalah:

  • Ekspansi bukan restriksi
  • Alternatif bukan direktif
  • Dorongan moral bukan kewajiban formal

Kesimpulan

Master Trainer Pengawas Madrasah memiliki peran penting dalan program PKB Guru dan Tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Komponen 3 Madrasah Reform. Dua peran sebagai Penjaminan mutu dan pendampingan menjadi kebutuhan Pengawas madrasah karena keduanya merupakan bagian dari tugas pengawasan. Pelaksanaan kedua peran tersebut perlu dimodifikasi agar sesuai dengan Digital Culture yang sedang berkembang. Sehingga peningkatan kompetensi Teknologi digital menjadi penting dan perlu dijadikan bagian dari master plan. Master plan pengawas madrasah yang bisa dikuantifikasi. Semoga dapat menjadi supervisor yang memiliki makna superior vision yang memiliki semangat ekpansif, alternatif, dan dorongan moral.

Walahu’alam bishawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *