PokjawasProfesi

Tantangan Pengawas Madrasah di Tahun 2019

3 Tantangan Pengawas Madrasah di tahun 2019

Pada seminar yang diadakan oleh Pokjawas Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Teridentifikasi ada 3 tantangan besar bagi Pengawas. Tantangan bagi semua pengawas, baik Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, atau Pengawas Sekolah di tahun 2019.

Kegiatan seminar merupakan kegiatan pertemuan rutin tiga bulanan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Provinsi DKI Jakarta. Kali ini dilaksanakan di Aula  Kantor Kementerian Agama kota Jakarta Barat.

Ketiga tantangan tersebut adalah

1. Pemberhentian sementara Pengawas

Kata pemberhentian sementara tercantum di pasal 34  Permenpan no RB no 21 tahun 2010, pada ayat 1 berbunyi “Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.”

Dan pada ayat 2 “Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahunsejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25(dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.”

Pada Permendikbud no, 143 tahun 2014 kata pemberhentian sementara ttercantum di bab XII bagian B tentang pemberhentian sementara pengawas sekolah. 

Kedua peraturan tersebut membangunkan para pengawas yang merasa nyaman dengan golongan yang telah diraihnya. Dimana mayoritas pengawas berada di zona aman yaitu golongan IV/a. dengan adanya peraturan tersebut, memacu pengawas sekolah/madrasah untuk mengumpulkan angka kredit.

Pertanyaan yang muncul adalah kapan peraturan tersebut diterapkan, atau kapan sanksi pemberhenti sementara diberlakukan? Pendapat pertama mengatakan dimulai 5 tahun setelah berlakunya Permenpan 21 tahun 2010 yaitu di tahun 2015, ada juga yang mengatakan pemberlakuaknya di tahun 2019 berdasarkan tahun terbitya petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Permendibud nomor 143 tahun 2014.

Untuk menentukanyanya, maka dikeluarkan PermenPan & RB no. 14 tahun 2016 tentang perubahan permenPan & RB no. 21 tahun 2010. Pasal yang terkait dengan pemberhentian sementara adalah penambahan 1 pasal setelah setelah pasal 34 yaitu pasal 34a yang berbunyi “Ketentuan pembebasansementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.”

Untuk memperkuat peraturan tersebut, dikeluarkan surat edaran bersama Meteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1/SE/XII/2016 tentang penjelasan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan PermenPan RB no. 21 tahun 2010, pada nomor 3 bahwa “perhitungan 5 (lima) tahun atau 1 (satu) tahun mulainya pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) dan Ayat (2) dihitung mulaitanggal 1 November 2019.”

Artinya, Pengawas Sekolah/Madrasah baru dibebaskan sementara dari jabatanya apabila sampai tanggal 31 Oktober 2019 tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, atau bagi golongan ruang IV/e tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

Keputusan tersebut memberikan waktu sekitar satu tahun bagi para pengawas madrasah untuk mempersiapkan persyaratan kenaikan pangkat. Kendala utama dalam proses penyiapan kenaikan pangkat adalah pengembangan profesi, khususnya di penulisan penelitian tindakan sekolah.

Maka tindakan pengawas dalam menghadapi tantangan tersebut dapat dikategorikan menjadi 3 kelompok, yaitu

  1. Kelompok Proaktif yaitu berusaha memenuhi persyaratan kenaikanpangkat dengan berbagai cara.
  2. Kelompok Apatis yaitu menyerahkan pada nasib, biasanya parapengawas yang mau masuk masa pensiun.
  3. Kelompok Percaya Diri (Over confident) yaitu mengharapkan adanya perubahan peraturan sehingga pasal tersebut dihapus.

2. Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Sertifikat calon pengawas sekolah merupakan salah satu syarat pengangkatan pertama pada jabatan pengawas sekolah/madrasah. Regulasi tersebut tertulis dii PermenPan & RB no. 21 tahun 2010  pasal 31 ayat 1 tentang syarat menjadi pengawas sekolah. Pada huruf g tertulis salah satu syaratnya adalah “telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah danmemperoleh STTPP.”

Kemudian diperkuat oleh Permendikbud No. 143 tahun 2014 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya di lampiran 2 bagian B angka 1 huruf g bahwa salah satu persyaratan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional pengawas sekolah adalah telah mengikuti diklat fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP dari instansi pelatihan/lembaga pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian dijelaskan tentang pelaksanaannya oleh PermenPan RB nomor 14 tahun 2016 pasal 41B bahwa “ketentuan Pasal 31 ayat(1) huru g mulai dilaksanakan bulan 1 Juli 2017.”

Ketiga peraturan tersebut belum menggambarkan secara jelas bagaimana bagi pengawas yang telah menjadi pengawas. Juga bagi pengawas yang belum memiliki sertifikat diklat calon pengawas sekolah. Maka keluar surat edaran bersama Mendikbud dengan Kepala BKN. Yaitu No1 Tahun 2016 dan Nomor 1/SE/XII/2016 tentang penjelasan atas Permenpan no. 14 tahun 2016 tentang perubahan PermenPan 21 tahun 2010.

Pada nomor 3 huruf (I) bahwa Guru/Kepala Sekolah yang diangkat menjadi Pengawas Sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calonPengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.

Pada huruf (j) menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan lulus penddiikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.

Kemudian ditambah dengan huruf (K) bahwa untuk peningkatan kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf (j), Kementerian Agama  /Kementerianlain  /Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, harus berkoordinasi dengan Instansi Pembina untuk melakukan penguatan kompetensi Pengawas Sekolah dimaksud.

Ketiga peraturan tersebut memperkuat bahwa tanggung jawab pelaksaannya adalah pemerintah,  dimana pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk kedua kegiatan terrsebut, baik kegiatan diklat calon pengawas sekolah/madrasah maupun diklat penguatan kompetensi pengawas sekolah/madrasah.

Muncul Masalah baru  yaitu keterkatian kedua sertifikat dengan tunjangan profesi pengawas. Disebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP 74 tahun 2008. Pasal 15 angka (3) bahwa dalam hal guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan tunjangan profesi.

Pasal 67A bahwa Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, “Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.”

Dari peraturan tersebut ada pemahaman bahwa syarat mendapatkan tunjangan profesi pengawas adalah memiliki sertifikat Diklat penguatan pengawas. Sehingga para pengawas mulai gelisah dan mulai berisiatif mengadakan Diklat penguatan dengan biaya mandiri.

3. Pendampingan Implementasi kurikulum 2013

Tantangan Pengawas Madrasah di Tahun 2019 yang ketiga adalah implementasi kurikulum 2013.

Dinamina Kurikulum 2013 sangat menarik. Dari kesan terburu-buru, kemudian dihentikan sementara, lalu diterapkan secara bertahap setelah melalui revisi. Bagi pengawas sekolah tetap perlu memahami semua dinamika tersebut karena berkaitan dengan tupoksi membina satuan pendidikan dan guru.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pasal 1 menyatakan bahwa  Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah(SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.

Permasalahanya adalah guru-guru telah mendapatkan pelatihan kurikulum 2013, sedangkan pengawas sekolah/madrasah belum semuanya mendapatkan pelatihan kuirikulum 2013. Lalu bagaimana pengawas sekolah membina guru dalam implementasi kurikulum 2013.

Sebenarnya, kondisi tersebut menjadi peluang dan tantangan pengawas sekolah/madrasah untuk meningkatkan kompetensi secara mandiri maupun dikelompok kerja pengawas sekolah/madrasah. Artinya Pengawas Sekolah/Madrasah harus berdaya dan memberdayakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *