GuruPendidikan

Tugas Pembina OSIS dan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru

yunandra. Guru yang mendapatkan tugas pembina OSIS mendapatkan ekuivalen beban kerja 2 jam tatap muka. Hal tercantum di Surat Keputusan Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024.

Osis singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah sebagai wadah wadah berkumpulnya para siswa untuk mencapai tujuan tertentu. Sekolah atau madrasah menunjuk guru untuk menjadi pembina OSIS.

Keputusan Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur rincian tugas pembina, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu serta ekuivalen beban kerja pembina.

1. Uraian Tugas Pembina OSIS

  1. menyusun program pembinaan OSIS;
  2. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
  3. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
  4. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.

2. Bukti Fisik Tugas Tambahan Pembina

  1. SK sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh kepala sekolah

3. Jumlah dan Jangka Waktu Pembina OSIS

1 (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.

4. Ekuivalensi Beban Kerja Pembina OSIS Per Minggu

Tugas tambahan guru sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah dengan ekuivalen beban kerja 2 jam tatap muka


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca