GuruPendidikan

Tugas Tim Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) di SMK

yunandra.  Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) di SMK memiliki tugas khusus. Sehingga guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai tim akan mendapatkan ekuivalen beban kerja.

 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)

1. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)

Tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) memiliki ketua dengan tugas dengan ekuivalen sebagai guru tambahan.

a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)

  1. melaksanakan program kerja LSP;
  2. melakukan monitoring dan evaluasi;
  3. menyiapkan rencana program dan anggaran; dan
  4. memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah

b. Bukti Fisik Tugas Pembina Ekstrakurikuler

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. SK sebagai ketua LSP- Pl dari kepala sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
  3.  program dan jadwal kegiatan LSP-Pl yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
  4. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.

c. Jumlah dan Jangka Waktu

1 (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

2 jam tatap muka


2. Kepala Bagian Sertifikasi

Selain ketua, tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) memiliki kepala bagian sertifikasi dengan tugas dan beban tersendiri.

a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Bagian Sertifikasi

  1. memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
  2. menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
  3. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
  4. menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
  5. melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK; dan
  6. melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

b. Jumlah dan Jangka Waktu

I (satu) guru dalam I (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.           

c. Bukti Fisik

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. SK sebagai Kepala Bagian Sertifikasi dari Pengarah LSP-Pl yang diketahui dinas pendidikan setempat; dan
  3. C. program dan jadwal kegiatan sertifikasi LSP-Pl yang ditandatangani oleh pengarah / kepala sekolah.    

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

I jam tatap muka


3. Kepala Bagian Manajemen Mutu

Juaga ada kepala bagian manajemen mutu di Tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) dengan tugas dan ekuivalen beban kerja mata pelajaran.

a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Bagian Manajemen Mutu

  1. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 20 I;
  2. memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu; dan
  3. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.     

b. Jumlah dan Jangka Waktu

I (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.

c. Bukti Fisik Tugas

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- PI dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. SK sebagai Kepala Bagian manajemen mutu dari Pengarah LSP-Pl yang diketahui dinas pendidikan setempat; dan
  3. program dan jadwal kegiatan manajemen mutu LSP-Pl dengan tandatangan pengarah / kepala sekolah.

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

1 jam tatap muka


4. Kepala Bagian Administrasi

Ada juga kepala bagian administrasi di tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) dengan tugas dengan ekuivalen sebagai guru tambahan.

a. Tugas Tambahan Kepala Bagian Administrasi Sertifikasi Profesi

  1. memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
  2. melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;
  3. memelihara informasi sertifikasi kompetensi; dan
  4. mempersiapkan laporan kegiatan LSP   

b. Jumlah dan Jangka Waktu di Lembaga

I (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.        

c. Bukti Fisik Tugas Bagian Administrasi Sertifikasi Profesi

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. SK sebagai Kepala Bagian administrasi dari Pengarah LSP-Pl yang di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat; dan
  3. program dan jadwal kegiatan administrasi LSP-Pl yang tandatangan pengarah / Kepala Sekolah;

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

1 jam tatap muka


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca