Tugas Tim Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) di SMK
yunandra. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) di SMK memiliki tugas khusus. Sehingga guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai tim akan mendapatkan ekuivalen beban kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)
1. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)
Tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) memiliki ketua dengan tugas dengan ekuivalen sebagai guru tambahan.
a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)
- melaksanakan program kerja LSP;
- melakukan monitoring dan evaluasi;
- menyiapkan rencana program dan anggaran; dan
- memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah
b. Bukti Fisik Tugas Pembina Ekstrakurikuler
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
- SK sebagai ketua LSP- Pl dari kepala sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
- program dan jadwal kegiatan LSP-Pl yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.
c. Jumlah dan Jangka Waktu
1 (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
2 jam tatap muka
2. Kepala Bagian Sertifikasi
Selain ketua, tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) memiliki kepala bagian sertifikasi dengan tugas dan beban tersendiri.
a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Bagian Sertifikasi
- memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
- menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
- melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
- menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
- melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK; dan
- melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
b. Jumlah dan Jangka Waktu
I (satu) guru dalam I (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
c. Bukti Fisik
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
- SK sebagai Kepala Bagian Sertifikasi dari Pengarah LSP-Pl yang diketahui dinas pendidikan setempat; dan
- C. program dan jadwal kegiatan sertifikasi LSP-Pl yang ditandatangani oleh pengarah / kepala sekolah.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
I jam tatap muka
3. Kepala Bagian Manajemen Mutu
Juaga ada kepala bagian manajemen mutu di Tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) dengan tugas dan ekuivalen beban kerja mata pelajaran.
a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Bagian Manajemen Mutu
- mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 20 I;
- memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu; dan
- melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
b. Jumlah dan Jangka Waktu
I (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
c. Bukti Fisik Tugas
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- PI dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
- SK sebagai Kepala Bagian manajemen mutu dari Pengarah LSP-Pl yang diketahui dinas pendidikan setempat; dan
- program dan jadwal kegiatan manajemen mutu LSP-Pl dengan tandatangan pengarah / kepala sekolah.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1 jam tatap muka
4. Kepala Bagian Administrasi
Ada juga kepala bagian administrasi di tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) dengan tugas dengan ekuivalen sebagai guru tambahan.
a. Tugas Tambahan Kepala Bagian Administrasi Sertifikasi Profesi
- memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
- melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;
- memelihara informasi sertifikasi kompetensi; dan
- mempersiapkan laporan kegiatan LSP
b. Jumlah dan Jangka Waktu di Lembaga
I (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
c. Bukti Fisik Tugas Bagian Administrasi Sertifikasi Profesi
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
- SK sebagai Kepala Bagian administrasi dari Pengarah LSP-Pl yang di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat; dan
- program dan jadwal kegiatan administrasi LSP-Pl yang tandatangan pengarah / Kepala Sekolah;
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1 jam tatap muka
Pengembangan Profesi Guru
- Tantangan Guru Madrasah pada Refleksi HGN 2024
- Aspek dan Kriteria Penilaian Anugerah GTK Madrasah 2024
- 5 Orientasi Pengelolaan Kinerja Guru
- 8 Kategori Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Guru
- 5 Hasil Kerja Individu pada Rencana SKP Guru
- 5 Tahapan dalam Alur Pengelolaan Kinerja Guru
Artikel Terbaru
- 5 Alasan Guru Perlu Menerapkan Metode Flipped Classroom
- 3 Pilar Partisipasi Semesta, Strategi Kebijakan Kemendikdasmen
- 5 Program Penguatan Pendidikan Karakter Kemendikdasme
- Apa Maksud Pendidikan Untuk Semua menurut Mendikdasmen
- Strategi dan Area Inovasi Program Madrasah pada PKKM 2024
- 4 Materi Ujian Masuk PTKIN 2025