8 Standar Nasional Pendidikan: Pengertian, Manfaat dan Ruang Lingkup
yunandra. Kebijakan standar nasional pendidikan (SNP) merupakan bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional sebagai acuan dalam proses penjaminan mutu pendidikan secara nasional.
Kebijakan Pendidikan Nasional merupakan sumber utama dalam merumuskan Inovasi Pendidikan Islam di Grand Design yunandraCom.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Yunandra.com akan mengupas tuntas kebijakan SNP dalam beberapa artikel.
Artikel ini menjadi tempat dokumentasi semua artikel terkait Standar Nasional Pendidikan agar dapat menjadi inspirasi bagi guru, kepala madrasah dan pengaawas sekolah serta aktor pendidikan.
Apa itu Standar Nasional Pendidikan?
Pada PP 57 Tahun 2021, SNP atau Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun pengertian Pendidikan menurut PP 57 Tahun 2021 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dasar Hukum Standar Nasional Pendidikan
Setelah terbit UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, terbit peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan sebagai amanah ketentuan beberap pasal/
Peraturan pemerintah yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai dasar hukum pelaksanaan SNP. Berikut PP tentang Standar Nasional Pendidikan:
- PP Nomor 19 Tahun 2005 dengan dua kali perubahan yaitu
- PP Nomor 32 Tahun 2013
- PP Nomor 13 Tahun 2015
- PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan satu kali perubahan yaitu
- PP Nomor 4 Tahun 2022
Untuk penjelasan secara detail, silahkan lihat di Analisa Regulasi Pendidikan Nasional.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berlaku di 3 jalur pendidikan yaitu
- Pendidikan Formal yaitu pendidikan yang terdiri dari atas
- Pendidikan Anak Usia Dini Formal
- Pendidikan Dasar
- Pendidikan Menengah
- Pendidikan TInggi
- Pendidikan Non Formal yaitu jalur pendidikan yang terdiri atas:
- PAUD Nonformal
- Pendidikan Kesetaraan.
- Pendidikan Informal
Menurut PP terbaru, Standar Nasional Pendidikan atau SNP mencakup 8 standar yaitu
- SKL atau Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Standar Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
Fungsi dari SNP adalah sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan mengalami penyempurnaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubaahn kehidupan lokal, nasional dan global.
Dalam proses pengembangan kurikulum tidak akan lepas dari 4 standar kompetensi dari satu sampai npmor 4.
8 Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan atau SKL merupakan standar paling utama di antara 8 SNP. Karena menjadi landasan utama untuk merumuskan standar yang lainnya. Karena menjadi unjung dari proses pendidikan dan pengajaran.
Dalam teori kurikulum, Standar Kompetensi Lulusan merupakan salah satu dari komponen kurikulum yang saling berkaitan membentuk sebuah tubuh. Maka SKL bersama standar isi, standar proses, dan standar penilaian menjadi satu intentitas bernama kurikulum. Dan kurikulum merupakan inti dari proses pendidikan. dan Inti dari Kurikulum adalah tujuan pendidikan yang tergambar dalam SKL
Pembahasan lengkapnya, silahkan buka Standar Kompetensi Lulusan Terbaru pada PAUD dan Dasmen
2. Standar Isi
Pengertian Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan 3 hal yaitu
- Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Konsep keilmuan; dan
- Jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
.Fungsi standar isi menjadi acuan kurikulum dan pembelajaran, mencakup materi inti, struktur, serta beban belajar
Untuk detailnya, silahkan baca Analisis Standar Isi Terbaru
3. Standar Proses
Pengertian Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.
Pada kebijakan pembelajaran mendalam, Proses belajar harus terencana, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, serta berpusat pada murid.
Untuk memahami lebih dalam, silahkan buka Kebijakan Standar Proses sebagai Acuan Pembelajaran
4. Standar Penilaian Pendidikan
Pengertian Standar penilaian merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah.
Adapun maksud dari mekanisme pada pengertian di atas merupakan prosedur dalam melakukan penilaian. Adapun bentuk penilaian hasil belajar terdiri dari 2 bentuk yaitu formatif dan sumatif.
Fungsi standar penilaian merupakan panduan wajib bagi pendidik untuk memastikan penilaian dilakukan secara sistematis, valid, dan objektif.
Ingin memahami lebih dalam, silahkan baca Analisis Kebijakan Standar Penilaian Pendidikan Terbaru
5. Standar Tenaga Kependidikan
Standar Tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal pendidik atau pengajar. Kedudukan Standar ini sangat penting dalam proses pendidikan. Tanpa ada pendidik maka proses pembelajaran tidak akan maksimal. dan Kualitas pendidik sangat menentukan keberhasilan pendidikan.
Pada peraturan sebelumnya standar ini bernama Standar Pendidikan dan Tenaga kependidikan. Sedangkan PP yang baru hanya menyebut tenaga kependidikan. Tapi Tenaga kependidikan tersebut terbagi menjadi dua yaotu pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik.’
Untuk penjelasan detail tentang standar tenaga kependidikan tersedia di pengembangan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
Pengertian Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal fasilitas fisik dan perlengkapan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan (seperti sekolah) untuk mendukung proses belajar mengajar yang efektif, aman, inklusif, dan ramah lingkungan.
Menurut PP 57 Tahun 2021, Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
Sarana dan Prasarana di atas harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Mau mengetahui lebih jauh, silahkan baca Analisis Kebijakan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Terbaru
7. Standar Pengelolaan
Pengertian standar pengelolaan pendidikan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Tujuan standar pengelolaan adalah menjamin efisiensi dan efektivitas pendidikan di satuan pendidikan. PAUD, dasar, dan menengah melalui manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
.Sedangkan Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengeloalan terdiri dari 3 kegiatan yaitu perencanaan kegiatan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.
Silahkan baca lengkapnya di Analisis Kebijakan Standar Pengelolaan Terbaru
8. Standar Pembiayaan
Pengertian Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal yang mengatur komponen dan besaran biaya operasi serta investasi pendidikan selama satu tahun, bertujuan menjamin keberlangsungan pendidikan yang bermutu, transparan, dan akuntabel.
Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan operasional. Pada peraturan sebelumnya berjumlah 3 dengan memasukan biaya personal.
Mau membaca secara detail, silahkan buka Analisis Kebijakan Standar Pembiayaan Terbaru
Pengembangan, Pemantauan, dan Pelaporan SNP
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
Badan ini bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan.
Sejak terbitnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan telah berubah 3 kali yaitu
- BSNP yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan
- BSKAP yaitu Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
- BSANP yaitu Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan dan Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Adapun keterkaitan SNP dengan kurikulum bahwa pengembangan kurikulum mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:
- a. standar kompetensi lulusan;
- b. standar isi;
- c. standar proses; dan
- d. standar penilaian Pendidikan.
Maka perubahan atau penyempurnaan kurikulum nasional tidak lepas dari perubahan keempat standar di atas.
Pembahasan kurikulum secara lengkap tersedia di dua artikel lengkap yaitu
Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
Hubungan antara SNP dan Akreditas adalah bahwa Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Adapun pelaksana Akreditasi dalam bentuk akuntabilitas publik oleh:
- Pemerintah Pusat
- Lembaga mandiri
Pembahasan detailnya, silahkan buka di Kebijakan Akreditasi Pendidikan Nasional
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi memiliki tidak hanya memiliki standar nasional pendidikan, tapi memiliki tambahan yaitu standar penelitian dan standar pengabdian masyarakat.
Hal sesuai dengan tridarma pendidikan tinggi yaitu pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Untuk pembahasan tentang standar nasional pendidikan tinggi, penulis menyiapakan beberapa artikel di bawah ini, yaitu
- Memahami 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Tinggi
Kebijakan SNP
- Standar Pembiayaan Pendidikan: Analisis Kebijakan Anggaran Terbaru
- Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menuju Pendidikan Bermutu
- Standar Pengelolaan Terbaru: Kajian Kebijakan Manajemen Satuan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan: Analisis Kebijakan Standar Evaluasi Terbaru
- Standar Isi: Analisis Kebijakan Ruang Lingkup Materi Terbaru
Baca juga: Dinamika kebijakan kurikulum madrasah
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional


