PendidikanSiswa

Aturan Mutasi Peserta didik Madrasah Menurut Juknis PPDB Kanwil Kemenag DKI Jakarta

Aturan mutasi siswa madrasah atau Perpindahan peserta didik merupakan peristiwa yang lumrah di dunia pendidikan. Biasanya terjadi di awal tahun pelajaran. Penyebab bisa dengan berbagai alasan.
Untuk ketertiban administrasi, Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta mengatur tentang mutasi siswa madrasah juknis penerimaan peserta Didik baru (PPDB) Tahun pelajaran 2022-2023. Aturan tersebut di BSB khusus dengan judul perpindahan peserta didik.

A. Aturan Mutasi siswa Madrasah di DKI Jakarta

Adapun rincian aturan Mutasi siswa Madrasah di lingkungan Kemenag DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah

  1. Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah provinsi, antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju, dan
  2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.

2. Mutasi dari Luar Negeri

  1. Peserta didik Pendidikan dasar setara MI/SD di negara lain dapat pindah ke MI di Provinsi DKI Jakarta setelah memenuhi persyaratan:
    1. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju.
    2. Mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal
    3. Mendapatkan surat rekomendasi dari Dirjen Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Dirjen Pendis mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara MTs/SMP, MA/SMA, atau MAK/SMK di negara lain dapat diterima di MTs, MA, dan MAK di Provinsi DKI Jakarta setelah menunjukkan:
    1. Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya.
    2. Surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal.
    3. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju, dan
    4. Mendapatkan surat kesetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kemenag dan/atau Kemendikbud.

3. Mutasi non formal dan/atau informal.

  1. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan non formal dan/atau informal dapat diterima di MI tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
  2. Peserta didik jalur non formal dan informal dapat diterima di MTs tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan.
    1. Lulus ujian kesetaraan Paket A, dan
    2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MTs atau lain sederajat yang bersangkutan.
  3. Peserta didik jalur non formal dan informal dapat diterima di MA atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
    1. Lulus ujian kesetaraan Paket B, dan
    2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan
  4. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur non formal dan informal ke madrasah yang bersangkutan, dan
  5. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan non formal atau informal ke madrasah sebagaimana dimaksud poin 1, 2, 3, dan 4 maka madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS

B. Biaya Pemindahan

Biaya pemindahan peserta didik ke madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.


Artikel Kesiswaan