GuruPendidikan

Tugas dan Ekuivalen Koordinator P5 Kurikulum Merdeka

yunandra. Ekuivalen tugas koordinator P5 (projek penguatan profil pelajar Pancasila) tercantum pada SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024. Hal ini mempertegaskan pentingnya peran kegiatan P5 dalam kegiatan pembelajaran berdasarkan Kurikulum Merdeka.

Koordinator Projek Penguatan Profit Pelajar Pancasila (P5)

Projek Penguatan profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan salah satu kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum merdeka selain intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Guru yang mendapatkan tugas tambahan pada kegiatan tersebut perlu mendapatkan mendapatak ekuivalen dengan jam pelajaran karena harus melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan di SK Menteri.

Baca: Tugas Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajara Pancasila

Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) memiliki beban tugas yang dapat ekuivalen dengan jam mengajar guru. Maka Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator P5 dapat tambahan jam mengajar dengan catatan telah melaksanakan tugas sesuai SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024.

  1. mengembangkan kemampuan kepemimpinan dalam mengelola projek di satuan pendidikan;
  2. membuka pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi projek (masyarakat, komunitas, universitas. praktisi);
  3. C. mengomunikasikan PS kepada lingkungan satuan pendidikan, orang tua peserta didik, dan mitra {narasumber dan organisasi terkait);
  4. mengelola sistem pelaksanaan PS yang dibutuhkan guru dan peserta didik;
  5. memastikan kolaborasi pengajaran terjadi di antara para guru yang tergabung di dalam tim sebagai fasilitator projek;
  6. memastikan alur projek memiliki aktivitas yang kaya dan beragam untuk mengoptimalkan prinsip eksploratif;
  7. memastikan rancangan asesmen yang dilakukan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.  

b. Jumlah dan Jangka Waktu Guru Koordinator P5

1 (satu) orang guru bertugas sebagai koordinator PS untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.        

c. Bukti Fisik Tugas Koordinator P5

  1. SK sebagai Koordinator PS dari kepala sekolah;
  2. Perencanaan PS selama 1 (satu) tahun; dan
  3. C. Laporan pelaksanaan P5 dalam 1 (satu) tahun ajaran.

d. Ekuivalensi Beban Kerja Tugas Per Minggu

2 jam tatap muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar.


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca