GuruPendidikan

Tugas Guru Piket dan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan

yunandra. Tugas tambahan guru yang dapat diekuivalen yaitu guru piket. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur tugas tambahan tersebut.

Ekuivalen Beban Kerja Guru Piket

Guru piket menjadi pendidik yang memiliki peran dalam mengontrol proses pembelajaran di sekolah.

Tugas Tambahan Guru Sebagai Guru Piket

SK Menteri No. 495 Tahun 2024 mengatur tentang rincian tugas, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu, serta ekuivalen beban kerja

a. Tugas Tambahan Guru

  1. menerima dan mendata tamu sekolah;
  2. mengoordinasikan guru pengganti bagi kelas yang gurunya berhalangan hadir;
  3. melaporkan kepada kepala sekolah dan/atau TPPK apabila terjadi potensi tindak kekerasan di sekolah;
  4. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah;
  5. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket; dan
  6. membuat laporan hasil piket di akhir pelaksanaan tugas.

b. Bukti Fisik Tugas Piket

  1. SK sebagai guru piket dari kepala sekolah;
  2. Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
  3. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.

c. Jumlah dan Jangka Waktu

1 (satu) guru bertugas minimal 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu.

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

Guru piket mendapat ekuivalen beban kerja dengan 1 jam tatap muka


Sumber:  SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca