GuruPendidikan

Tugas Tim Pengelola Kinerja Guru dan Ekuivalen Beban Kerja

yunandra. Kinerja guru mendapatkan pemantauan dan penilaian dari Kepala Sekolah. Maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan keputusan tentang tugas tim kerja pengelola kinerja guru.

Pengelolaan Kinerja Guru

Berdasarkan pasal 25 ayat 2 di Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023, Kepala Sekolah dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Guru yang terdiri atas Guru pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal ini yang mengatur pembentukan tim kerja pengelolaan kinerja guru memerlukan aturan teknis yang terkait tugas tim kerja pengelolaan kinerja guru.

Regulasi:
Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Tim kerja Pengelolaan Kinerja Guru menjadi tugas tambahan seorang guru, maka perlu aturan yang menghitungkan ekuivalen beban kinerja guru yang menjadi tim kerja.

Baca: 8 Indikator Praktek Kinerja Guru di SKP 2024

  1. membantu kepala sekolah dalam mengoordinasikan perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja;
  2. membantu kepala sekolah dalam mengoordinasikan pelaksanaan. pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
  3. membantu kepala sekolah dalam melaksanakan penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
  4. membantu kepala sekolah dalam mengoordinasikan tindak lanjut basil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi;
  5. melakukan tugas lain yang terkait dengan pengelolaan kinerja guru; dan
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kinerja guru.   

b. Jumlah dan Jangka Waktu Pengelola Kinerja

  • I (satu) guru yang menjadi koordinator tim kerja pada I (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
  • Dalam ha! jumlah guru berjumlah kurang dari I0 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh kepala sekolah.    

c. Bukti Fisik Tugas Pengelola Kinerja Guru

  1. SK sebagai tim kerja pengelolaan kinerja guru dari kepala sekolah;
  2. program dan jadwal pelaksanaan pengelolaan kinerja guru yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
  3. laporan pelaksanaan pengelolaan kinerja guru yang disetujui oleh kepala sekolah.  

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

Tugas tim kerja pengelola kinerja guru ekuivalen dengan 2 jam tatap muka


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca