KurikulumKurikulum Merdeka

7 Ketentuan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah

yunandra.com. Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Madrasah menetapkan 8 ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum operasional madrasah.

Ketentuan tersebut ditulis di Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Tujuh Ketentuan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah

Berdasarkan peraturan, ada 8 ketentuan pengembangan kurikulum operasional madrasah, yaitu

  1. Kurikulum operasional yang digunakan di madrasah dikembangkan dan dikelola oleh madrasah dengan mengacu kepada struktur kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah
  2. Kurikulum operasional yang dikembangkan menunjukkan kesesuaian dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah/ kearifan lokal.
  3. Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional, satuan pendidikan sebaiknya melibatkan instansi terkait, komite madrasah, dan masyarakat
  4. Komponen kurikulum operasional yang dikembangkan dan digunakan di madrasah terdiri atas karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, dan tujuan dan kekhasan madrasah, pengorganisasian pembelajaran, dan perencanaan pembelajaran serta pelaksanaan pembelajaran.
  5. Pada dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran, madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan oleh Pemerintah, modul ajar lain yang memiliki kesesuaian dan ketepatan, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (TPP)/Modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian kegiatan
  6. Madrasah Memiliki Keleluasaan untuk menentukan format dan sistematika penyusunan kurikulum operasional madrasah.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum operasional madrasah diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

1. Struktur Kurikulum

Ada 4 keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Profil Pelajar Pancasila dengan capaian perkembangannya. Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, dan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen.

Dalam penyusunan kurikulum operasional, Madrasah harus mengacu kepada struktur kurikulum merdeka yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Struktur Kurikulum merdeka terbagi menjadi 3 kegiatan utama yaitu Intrakurikuler, ekstrakulikuler, dan projek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin

2. Karakteristik dan Kebutuhan

Madrasah mengembangkan Kurikulum operasional sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, Madrasah, dan daerah/ kearifan lokal.

3. Pelibatan dalam Pengembangan

Madrasah melibatkan warga madrasah dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional madrasah. Seperti instansi terkait, komite madrasah, dan masyarakat sekitar madrasah

4. Komponen Kurikulum Merdeka

Komponen kurikulum operasional madrasah terdiri atas:

  1. karakteristik satuan pendidikan,
  2. visi, misi, dan tujuan dan kekhasan madrasah,
  3. pengorganisasian pembelajaran, dan
  4. perencanaan pembelajaran serta pelaksanaan pembelajaran.

5. Dokumen Perencanaan Pembelajaran

Pada dokumen rencana pelaksanaan, pemerintah telah menyiapkan contoh modul ajar, madrasah dapat melakukan 3 cara yaitu:

  1. menggunakan,
  2. memodifikasi, atau
  3. mengadaptasi

Madrasah cukup melampirkan beberapa contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (TPP)/Modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian kegiatan

6. Format dan Sistematika Penulisan KOM

Madrasah Memiliki Keleluasaan untuk menentukan format dan sistematika penyusunan kurikulum operasional madrasah.

7. Ketentuan Lanjutan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum operasional madrasah diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan Panduan pengembangan KOM


Sumber: KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pads Madrasah,

Artikel Kurikulum Merdeka