GuruPendidikan

Kategori Kompetensi Guru Penggerak Berdasarkan Perdirjen GTK Tahun 2020

Kategori Kompetensi guru Penggerak di sekolah penggerak ditetapkan berdasarkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek No. 6565 Tahun 2020 tentang Model Kompetisi dalam Pengembangan Profesi Guru.

Kompetensi ini digabungkan dengan kompetensi kepemimpinan yang menjadi standar kompetensi kepala sekolah.


Model Kompetensi Guru adalah representasi dari kompetensi guru yang terintegrasi. Sedangkan model kompetensi tersebut memiliki arti representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi.

Berdasarkan Perdirjen GTK No. 6565 Tahun 2020, Model kompetensi Guru terdiri dari 3 kategori. Dan setiap kategori mengandung beberapa kompetensi.

Adapun kategori kompetensi guru sebagai berikut.

1. Pengetahuan profesional

Kategori Kompetensi guru penggerak yang pertama bisa disebut Kompetensi profesional di Standar Kualifikasi dan kompetensi pendidik.

Ada 3 kompetensi yang tercakup di kategori kompetensi ini, yaitu

a. Struktur dan alur pengetahuan

Kompetensi guru penggerak yang pertama adalah menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk pembelajaran.

Kompetensi ini memiliki 4 indikator sebagai berikut:

  1. Menjelaskan konsep, materi, dan struktur dari suatu disiplin ilmu yang relevan
  2. Menganalisis prasyarat untuk menguasai konsep dari suatu disiplin ilmu
  3. Menjelaskan keterkaitan suatu konsep dengan konsep yang lain
  4. Mengevaluasi konsep, struktur, dan materi pada kurikulum

b. Penguasaan kompetensi murid

Kompetensi yang kedua yaitu menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid

Indikator kompetensi menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid terdiri dari 4 butir yaitu

  1. Menjelaskan proses belajar yang dialami murid
  2. Menjelaskan kebutuhan murid termasuk murid berkebutuhan khusus
  3. Mengidentifikasi tahap perkembangan dan latar belakang murid
  4. Menjabarkan tahap penguasaan kompetensi dari disiplin tertentu

c. Tujuan belajar

Guru penggerak diharapkan memiliki kompetensi menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.

Kompetensi ini diukur dengan 4 indikator yaitu:

  1. Menganalisis perkembangan murid, kurikulum,dan profil pelajar Pancasila
  2. Menetapkan urutan hasil belajar sesuai dengan tahap penguasaan kompetensi murid
  3. Merumuskan tujuan belajar yang dapat diukur dan menunjukkan capaian murid
  4. Memastikan tujuan belajar yang mencakup keragaman perkembangan murid

2. Praktik pembelajaran profesional

Kategori model kompetensi guru yang kedua adalah praktik pembelajaran profesional. Pada standar kualifikasi dan kompetensi guru bisa disamakan dengan Kompetensi Pedagogik.

Ada 4 kompetensi yang termasuk Kategori praktik pembelajaran profesional. Berikut keempat kategori:

a. Lingkungan kelas

Guru penggerak memiliki kemampuan untuk mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara aman dan nyaman.

Indikator kompetensi ini adalah

  1. Melakukan dan mendorong praktik komunikasi positif di lingkungan belajar
  2. Mengikutsertakan murid dalam perencanaan, pelaksanaan, dan refleksi belajar
  3. Mengembangkan kesepakatan dan kebiasaan positif di lingkungan belajar
  4. Membangun kepercayaan diri dan menanamkan harapan yang tinggi pada murid
  5. Memotivasi murid berdasarkan konsep motivasi intrinsik
  6. Mengelola perilaku murid yang sulit dengan tetap menghargai hak anak tersebut

b. Pembelajaran yang efektif.

Kompetensi guru penggerak adalah menyusun desain, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang efektif.

Indikator kompetensi ini adalah

  1. Menyusun desain pembelajaran sesuai dengan tujuan, bermakna, dan mengikutsertakan murid
  2. Memastikan desain pembelajaran yang disusun relevan dengan tantangan di sekitar sekolah
  3. Melaksanakan pembelajaran yang dinamis dan menumbuhkan kegemaran belajar murid
  4. Melaksanakan pembelajaran yang menumbuhkan kemampuan bernalar kritis murid
  5. Merefleksikan desain dan praktik pembelajaran serta menindaklanjutinya

c. Asesmen, umpan balik, dan laporan belajar.

Guru mampu melakukan asesmen, memberi umpan balik, dan menyampaikan laporan belajar.

Kompetensi ini memiliki indikator sebagai berikut:

  1. Merancang asesmen sesuai dengan tujuan dan bermakna bagi murid
  2. Melakukan asesmen secara obyektif dan relevan bagi murid
  3. Memberi umpan balik yang spesifik dan bermakna bagi murid
  4. Menyusun laporan belajar yang relevan dan mudah dipahami
  5. Menyampaikan laporan belajar melalui komunikasi yang dialogis
  6. Menganalisis hasil asesmen sebagai bahan untuk perbaikan pembelajaran

d. Keikutsertaan orang tua/wali murid dan masyarakat

Kompetensi guru penggerak di kategori Kompetensi praktik pembelajaran profesional adalah mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.

Kompetensi ini memiliki indikator sebagai berikut

  1. Membangun komunikasi dan interaksi positif dengan orang tua/wali murid dan
    masyarakat
  2. Merancang dan melaksanakan pembelajaran yang mengikutsertakan orang tua/wali
    murid dan masyarakat
  3. Menyediakan peran yang relevan dan bermakna bagi orang tua/wali murid dan
    masyarakat dalam pembelajaran

3. Pengembangan profesi

Kategori kompetensi pengembangan profesi merupakan kategori kompetensi guru penggerak yang baru dan tidak ada di standar kualifikasi dan kompetensi pendidik.

Ada 5 kompetensi di kategori ini, yaitu:

a. menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara mandiri.

Kompetensi ini memiliki indikator sebagai berikut

  1. Melakukan refleksi terhadap praktik pembelajaran dan pendidikan
  2. Menemukan aspek kekuatan dan kelemahan sebagai guru
  3. Menetapkan tujuan dan rencana pengembangan diri
  4. Menentukan cara dan beradaptasi dalam melakukan pengembangan diri

b. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi, untuk berperilaku sesuai kode etik guru.

Kompetensi ini memiliki indikator sebagai berikut

  1. Mengaktualisasikan makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan
    keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Mengelola emosi agar berdampak positif terhadap fungsi dan perannya sebagai guru
  3. Menggunakan prinsip moral dalam pengambilan keputusan
  4. Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan perilaku kerja yang mengacu pada kode etik guru
  5. Menerapkan strategi untuk menghindari pelanggaran kode etik guru dan konflik kepentingan

c. menunjukkan praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak.

Kompetensi ini memiliki indikator sebagai berikut

  1. Melakukan interaksi aktif dengan menjaga dan menghormati hak anak
  2. Menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan anak, baik sebagai
    individu maupun kelompok
  3. Melakukan refleksi praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak

d. melakukan pengembangan potensi secara gotong royong untuk menumbuhkan perilaku kerja; dan

Kompetensi ini memiliki indikator sebagai berikut

  1. Mengenali dan menghormati perbedaan dalam konteks kebinekaan
  2. Mengakui dan menerima keberagaman kebutuhan pengembangan potensi orang lain
  3. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan potensi secara kolaboratif
  4. Melakukan refleksi terhadap aktivitas kolaborasi pengembangan potensi
  5. Menerapkan hasil pengembangan potensi untuk menumbuhkan perilaku kerja

e. berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier.

Kompetensi ini memiliki indikator sebagai berikut:

  1. Mengikuti secara aktif berbagai kegiatan jejaring dan organisasi profesi
  2. Melakukan eksplorasi beragam pengalaman belajar dari kegiatan jejaring dan
    organisasi profesi untuk mengembangkan karier
  3. Menghasilkan karya dan/atau memberikan layanan yang bermakna dari kegiatan
    jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier

Sumber: Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru

Artikel Terbaru