KonsepKurikulum MerdekaSNP

Menganalisis Kompetensi Alumni Aliyah Keagamaan berdasarkan SKL MAPK

Yunandra.Com. Kompetensi Alumni Aliyah Program Keagamaan atau MAPK dapat ditentukan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan di KMA No. 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

SKL merupakan salah satu materi yang terkait dengan implementasi kurikulum merdeka pada madrasah. Standar Kompetensi Lulusan menjadi acuan dalam penetapan standar isi, standar proses, dan standar penilaian.

Regulasi: KMA No. 347 Tahun 2022

Pengertian SKL Madrasah Aliyah Program Keagamaan.

Berdasarkan PMA 60 Tahun 2015 pasal 61 ayat 3, Madrasah Aliyah Unggulan terdiri dari

  1. Madrasah Akademik,
  2. MA Keterampilan, dan
  3. Madrasah keagamaan.

Pasal 1 ayat 14 menjelaskan bahwa Madrasah Keagamaan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keahlian kajian keagamaan (tafaqquh fiddin).

Madrasah Aliyah keagamaan yang berstatus negeri berjumlah 10 madrasah yang tersebar di beberapa kota.

Oleh karena itu, sebagai madrasah yang memiliki keunggulan keagamaan, maka disusun Standar Kompetensi Lulusan khusus. Karena SKL MA PK tidak bisa disamakan dengan madrasah aliyah regular.

Baca: Madrasah Unggulan menurut Regulasi

Deskripsi Kompetensi Alumni Aliyah Keagamaan

Madrasah Aliyah yang memiliki muatan keunggulan khusus keagamaan (MAPK). KMA 347 Tahun 2022 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 

  1. Menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan yang Maha Esa, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara; 
  2. Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. Menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas; 
  4. Menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan; 
  5. Menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungan 
  6. Menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat; 
  7. Menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang; 
  8. Menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global. 
  9. Memiliki kemampuan bersikap, berprilaku akhlak karimah dan moderat dalam kehidupan sehari-hari pada lingkup keluarga, lingkungan sekitar, regional, nasional dan global, yang berdasar pada pemahaman ulama yang sahih dari al-Qur’an dan Hadis yang termanifestasikan pada akidah Islam sebagai dasar dorongan beramal, dengan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah, yang mengambil pelajaran dari sejarah kebudayaan Islam sebagai inspirasi, serta mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Arab sebagai sarana mempelajarai agama dari sumber autentiknya untuk pengamalan bagi diri sendiri (fardlu ‘ain) juga pendalaman untuk didakwakan kepada orang lain (fardlu kifayah)
  10. Kemampuan membaca dan mendalami Al Qur’an-Hadis melalui kajian kitab turats (kitab kuning) sebagai kompetensi unggulan/kekhasan yang melekat pada profil lulusan. 

Analisis Kompetensi Alumni Aliyah Keagamaan

Berdasarkan SKL MA PK, secara umum sama dengan SKL Madrasah Aliyah. Perbedaaannya pada nomor 9 dan 10 yang lebih menampilkan kompetensi keagamaan yang lebih khusus.. Secara ringkas, Kompetensi Alumni Aliyah Keagamaan adalah

  1. Profil Pelajar Pancasila
  2. Literasi
  3. Numerasi
  4. Akhlakul Karimah
  5. B. Arab
  6. Kajian kitab kuning

Sumber: PMA No. 60 Tahun 2015 Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Artikel SNP