SKL 2025 Terbaru dalam Kebijakan Pembelajaran Mendalam
Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan atau SKL terbaru pengganti SKL Profil Pelajar Pancasila
Read MoreKemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan atau SKL terbaru pengganti SKL Profil Pelajar Pancasila
Read MoreSKL MA menurut KMA No. 347 Tahun 2022 menuntun terhadap Kompetensi Alumni Madrasah Aliyah yang berbeda dengan alumni SMA
Read MoreCiri Khas Standar Kompetensi Lulusan MTs dijelaskan di KMA No. 347 Tahun 2022 melengkapi SKL SMP/MTs versi Permendikbudristek No. 5 Tahun 2023
Read MoreMadrasah Aliyah Keagamaan merupakan Madrasah program unggulan yang diselenggarakan oleh Kemenag, sehingga memiliki Standar Kompetensi Lulusan khusus.
Read MoreStandar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPPA) Raudhatul Athfal (RA) memiliki perbedaan dengan STPPA PAUD yang diatur di Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022
Read MoreStandar kompetensi Lulusan Madrasah ibtidaiyah (MI) memiliki perbedaan dengan SKL SD/MI yang ditetapkan di Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.
Read MoreMadrasah Aliyah Kejuruan atau MAK adalah Pendidikan sederajat dengan SMK yang memiliki ciri khas Islam sehingga SKL MAK ditetapkan khusus di KMA
Read MorePermendikbukristek No. 5 Tahun 2022 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan SMA/MA difokuskan pada Profil Pelajar Pancasila dan Menggantikan Permendikbud No. 34 Tahun 2018
Read MorePermendikbukristek No. 5 Tahun 2022 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan SMA/MA difokuskan pada Profil Pelajar Pancasila dan Menggantikan Permendikbud No. 20 Tahun 2016
Read MorePermendikbukristek No. 5 Tahun 2022 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs difokuskan pada Profil Pelajar Pancasila, Literasi, dan Numerasi. Menggantikan Permendikbud No. 20 Tahun 2016
Read MorePermendikbukristek No. 5 Tahun 2022 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan SD dan MI difokuskan pada Profil Pelajar Pancasila, Literasi, dan Numerasi. Menggantikan Permendikbud No. 20 Tahun 2016
Read More