Regulasi Pendidikan

Standar Kompetensi Lulusan Terbaru: PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

yunandracom. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan salah satu standar nasional pendidikan yang menjadi acuan pengembangan 7 standar lainnya.

Standar Nasional Pendidikan merupakan Kebijakan Pendidikan Nasional yang menjadi sumber rumusan Inovasi Pendidikan Islam di yunandraCom.

Artikel ini akan membahas tentang Standar Kompetensi Lulusan secara lengkap berdasarkan peraturan yang terbaru.

Buku Terbaru

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memiliki posisi penting pada Standar Nasional Pendidikan (SMP). DImana kedudukannya menjadi acuan bagi 7 standar yaitu

  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar Penilaian Pendidikan
  4. Standar Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan

Maka perlu standar yang memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,


Sejak terbit UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, SKL pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut bersamaan dengan adanya perubahan kebijakan kurikulum nasional.

Berikut ini peraturan menteri yang menetapkan SKL pada jenjang PAUD yaitu

  1. Permendiknas) No. 23 Tahun 2006
  2. Permendikbud) no 54 tahun 2013
  3. Permebdikbud 20 Tahun 2016
  4. Permendikbudristek 5 Tahun 2022
  5. Permendikdasmen 10 Tahun 2025

Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 pasal 1, pengertian dari Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Berdasarkan pengertian di atas terdapat dua kata yang menarik yaitu murid dan jenjang pendidikan.

Muncul istilah “Murid” di pengertian di atas yang menggantikan kata “Peserta Didik” atau “Siswa“.

Adapun pengertian dari murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Sedangkan Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.


SKL mencakup 3 jenjang yaitu

  • SKL pada pendidikan anak usia dini;
  • SKL pada Jenjang Pendidikan dasar
  • SKL pada Jenjang Pendidikan menengah.

SKL termasuk juga untuk pendidikan kesetaraan dan pendidikan menengah kejuruan


Dalam merumuskan SKL berdasarkan 4 acuan yaitu

  • Tujuan pendidikan nasional;
  • Tingkat perkembangan Murid;
  • Kerangka kualifikasi nasional Indonesia
  • Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, SKL memiliki beberapa fungsi yaitu

  1. Pedoman dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan
  2. Acuan pengembangan standar isi, proses, penilaia, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Dalam beberapa tahun ke belakang, Dimensi profil lulusan mengalami perubahan dengan adanya kebijakan pendidikan nasional yang berbeda.

Standar Kompetensi Lulusan memiliki 3 dimensi kompetensi lulusan yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ketiga tanah tersebut seperti taxonomy Bloom.

Pada kebijakan merdeka belajar, muncul profil lulusan dengan nama Profil Pelajar Pancasila yang memiliki 6 dimensi. Sedangkan pada masa kebijakan Pembelajaran Mendalam, muncul 8 dimensi profil lulusan.

8 DPL menajd SKL yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu

  1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa .
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

Untuk pembahasan detail yang terkait SKL tertuang dalam beberapa artikel berikut


Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

STPP anak usia dini memuat profil Murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Murid dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

  1. Nilai agama dan akhlak mulia;
  2. Nilai Pancasila;
  3. Fisik motorik;
  4. Kognitif;
  5. Bahasa; dan
  6. Sosial emosional.

Secara detail, pembahasan SKL PAUD akan tertuang dalam beberapa artikel berikut ini


Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas:

  • SKL pada SD/MI/SDLB/Paket A/bentuk lain yang sederajat
  • SKL pada SMP/MTs/SMPLB/paket B/bentuk lain yang sederajat.

Adapun fokus utama dari SKL Pendidikan Dasar adalah

  • Persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Penulis akan membahas secara rinci SKL Pendidikan dasar dalam beberapa artikel berikut


Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah c terdiri atas:

  1. SKL pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum
  2. SKL pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

Adapun fokus SKL pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum kepada

  • Persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Untuk SKL pada Pendidikan Menengah Kejuruan memiliki fokus yang sama di nomor 1 dan 2, tapi memiliki perbedaan di nomor 3 yaitu keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid
agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Penulis akan membahas secara rinci SKL Pendidikan Menengah dalam beberapa artikel berikut


Kementerian Agama pernah mengeluarkan Standar Kompetenti Lulusan Madrasah mulai RA, MI, MTs, MA, dan MAK berdasarkan PMA Nomor

Berikt=ut rincian SKL yang berlaku di madrasah yaitu



Sumber: Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Standar Kompetensi Lulusan SKL PAUD dan Dikdasmen

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Artikel Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka