
Guru Madrasah Profesional: Inovasi Pengelolaan Pendidik di Era Digital
Inovasi Pengelolaan Guru Madrasah Profesional di Era Digital
yunandracom. Inovasi Pengelolaan Guru Madrasah Profesional di Era Digital merupakan kajian penting dalam melakukan inovasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai inovasi pengelolaan Guru dan tenaga kependidikan, Pengelolaan Guru Madrasah menjadi salah satu hasil nyata dari gagasan besar inovasi pendidikan Islam di yunandraCom.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Makanya penulis menuangkan gagasan dalam format artikel guru madrasah profesional berdasarkan regulasi yang berlaku, baik dari Kemendikdasmen maupun dari Kemenag.
Selain itu, penulis menyimpulkan dari hasil pengamatan implementasi kebijakan dan refleksi setelah melakukan pengawasan mutu di madrasah atau sekolah tentang guru.
Termasuk juga pengamatan terhadap perkembangan hasil penelitian tentang guru madrasah secara khusus, maupun guru sekolah secara umum dalam merespon perkembangan teknologi digital dan tantangan abad 21.
Harapannya, artikel ini menjadi inspirasi pemangku kebijakan dalam melakukan inovasi pengelolaan guru madrasah di abad 21. Juga menjadi motivasi bagi guru madrasah agar dapat memaksimalkan proses pembelajaran dan meningkatkan profesionalisme sebagai guru madrasah di era digital.
1. Pengertian Guru Menurut Para Ahli
Dalam kajian Islam, pendidik memiliki 3 arti yaitu muallim, murobbi dan muaddib. (Lihat selengkapnya di Pendidik menurut Islam)
Regulasi terbaru di Permendikdasmen 21 Tahun 2025 mengenal istilah Tenaga Kependidikan Pendidik dan selain pendidik. Guru termasuk pendidik.
Kajian istilah pendidik dan tenaga kependidikan tersedia di artikel Manajemen PTK Pendidikan Islam
2. Siapa Guru Madrasah Profesional?
Guru madrasah merupakan tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Tidak hanya mentransfer ilmu, guru madrasah memiliki peran penting melanjutkan tugas nabi yaitu menyampaikan ajaran Islam.
Hal ini tidak lepas dari pengertian madrasah sebagai sekolah umum berciri khas Islam.
Dalam konteks guru pendidikan agama Islam, Kementerian Agama menambahkan dua Kompetensi yaitu
- Kompetensi Spiritual
- Kompetensi Leadership
Dua kompetensi yang sangat berdampak terhadap pembentukan karakter siswa.
Dengan memiliki kedua kompetensi, guru dapat mewujudkan madrasah sebagai sekolah umum berciri khas Islam secara substansi bukan simbolik.
3. Tipologi Guru Madrasah
Bagian ini khusus mengenai gagasan saya tentang karakteristik guru madrasah. Gagasan ini murni hasil pengamatan dan analisa saya sebagai pelaku pendidikan, baik sebagai pengawas madrasah, dosen, pelatih maupun peran lainya.
- Tipologi guru berdasarkan perubahan kurikulum. Tipe guru dalam merespon kebijakan perubahan kurikulum nasional.
3. Pengertian Inovasi Manajemen Guru Profesional
Manajemen atau pengelolaan tidak lepas dari rumus POAC yaitu Planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), Actuating (pelaksanaan), dan Controlling (pengawasan).
Empat langkah yang mesti ada dalam proses pengelolaan termasuk pengelolaan guru madrasah.
Tentunya dengan perkembangan teknologi digital, pengelolaan guru madrasah memerlukan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan abad 21. Karena guru memiliki tugas mendampingi siswa berkembang sesuai dengan potensi agar siap menghadapi perkembangan zaman.
Maka pengertian dari inovasi manajemen guru madrasah adalah pembaharuan pengelolaan guru yang berprofesi sebagai pendidik di madrasah sesuai dengan perkembangan teknologi di era digital abad 21.
4. Ruang Lingkup Inovasi Pengelolaan Guru Madrasah
Untuk memahami kumpulan artikel guru madrasah ini, YunandraCom akan membagi menjadi beberapa tema mulai dari tugas, fungsi, rekrutmen, standar kompetensi sampai dengan penilaian kinerja.
Semua tema tersebut mengacu kepada dasar hukum atau regulasi tentang guru secara umum maupun guru madrasah secara khusus yang berlaku di Indonesia. Juga berdasarkan hasil pengamatan penulis terhadap implementasi kebijakan di madrasah maupun analisa hasil penelitian para akademisi terkait inovasi pengelolaan guru di Indonesia dan di dunia.
A. Standar Kompetensi guru Madrasah Abad 21
Kompetensi tidak terbatas kepada pengetahuan guru saja, tapi harus mencakup psikomotorik dan afektif.
Artinya Kompetensi adalah gabungan dari pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan perilaku (attitude) yang dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan secara profesional, efektif, dan efisien.
Pembahasan kompetensi guru menurut regulasi terbaru menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pemerintah terhadap pengembangan profesi guru.
1. Kompetensi Guru pada Permendiknas 16 Tahun 2007
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru membagi berdasarkan jenjang pendidikan mulai dari RA/MI, SD/MI. SMP/MTs, dan SMA/MA.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Standar Kompetensi Guru TK/RA. Kompetensi Guru PAUD dengan indikator setiap dimensi kompetensi.
- Standar Kompetensi SD/MI. Kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar menurut Permendiknas 16 Tahun 2004
2. Kompetensi Guru PAI pada KMA 211 Tahun 2011
Kementerian Agama mengeluarkan KMA Nomor 211 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum.
Salah satu bab menetapkan tentang standar kompetensi guru PAI di Sekolah. Peraturan ini mencantumkan 4 kompetensi guru yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
Keempat dimensi kompetensi tersebut memiliki beberapa kompetensi dasar yang sama dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
KMA ini menyesuaikan dengan kata guru PAI di setiap kompetensi dasar.
Perbedaan yang mencolok adalah penambahan 2 dimensi khusus untuk Guru PAI sehingga berjumlah 6 Dimensi Kompetensi Guru PAI pada sekolah umum.
Untuk lengkapnya, silahkan baca Kompetensi Spiritual dan Leadership Guru PAI.
3. Kompetensi Guru TK/RA pada Permendikbud 137 Tahun 2014
Kemendikbud mengeluarkan peraturan khusus terkait dengan standar nasional pendidik jenjang TK/RA dengan Nomor 137 Tahun 2014.
Pada salah satu bab, menetapkan kompetensi guru TK dan RA yang berbeda dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
Untuk detailnya, silahkan buka Kompetensi Guru RA.
4. Model Kompetensi Guru pada Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023
Pada saat kebijakan merdeka belajar berlaku di Kemendikbudristek, Kurikulum Nasional mengalami perubahan dan berbagai program pendukung bermunculan. Sehingga perlu dukungan aktor pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kebijakan Merdeka belajar.
Salah satu yang perlu penyesuaian adalah kompetensi guru. Melalui Direktorat Jenderal GTK, Kemendikbudristek mengeluarkan Perdirjen GTK Nomor 26262 Tahun 2023 tentang model kompetensi guru.
Penulis membagi pembahasan model kompetensi guru menjadi dua artikel yaitu
5. Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen mengeluarkan peraturan menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tendik terbagi dua yaitu Pendidik dan Tendik selain pendidik. Salah satu pendidik yaitu guru.
Maka peraturan tersebut menentapkan kompetensi guru yang baru menggantikan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 yang khusus menentapkan standar kualifikasi dan kompetensi guru.
Detail pembahasannya tersedia di Kompetensi Guru 2025 berdasarkan Permendikdasmen 21 Tahun 2025.
6. Keterampilan Dasar Guru
Dalam proses pelaksanaan pembelajaran terdapat keterampilan dasar yang perlu guru kuasai dan miliki. Hal ini dapat meningkatakan kualitas proses pembelajaran di kelas.
Secara detail akan tersedia di Keterampilan Dasar Guru
7. Kompetensi Digital Guru Menurut Digcompedu
Digital Computer Education mengeluarkan standar kompetensi digital guru. Digcompedu menetapkan secara detail indikator kompetensi digital guru. Tentunya ini bisa menjadi standar untuk mendukung program transformasi digital di madrasah.
Untuk pembahasan detailnya, silahkan buka Kompetensi Digital Guru menurut Digcompedu.
8. Kualitas Guru: Faktor Keberhasilan Implementasi Kurikulum
Pada buku Manajemen Kurikulum, salah satu faktor keberhasilan implementasi kurikulum adalah kualitas guru. Maka untuk membahas secara detail, penulis menyusun di artikel khusus tentang bagaimana kedudukan guru dalam implementasi kurikulum. Juga membahas tentang strategi peningkatan kualitas guru dalam mendukung implementasi kurikulum 2013
Untuk detailnya, silahkan baca Kualitas Guru faktor Pendukung Keberhasilan Implementasi Kurikulum.
9. Growth Level Kompetensi Guru
Konsep Growth Level Kompetensi ini merupakan gagasan penulis untuk menetapkan jenjang kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Artinya konsep ini bukan hanya guru saja, tapi mencakup kepala madrasah, pengawas madrasah, juga tenaga kependidikan lainnya di madrasah.
Karena bersifat umum, maka artikel tersebut tersedia di pilar utama yaitu Inovasi pengelolaan GTK Madrasah di Era Digital di bab Inovasi pengembangan.
10. TPACK: Kompetensi Guru di Era Teknologi Digital
Perkembangan teknologi digital tidak bisa terbendung dan telah masuk ke dunia pendidikan. Guru Madrasah atau PAI di sekolah umum harus memulai meningkatkan kompetensi digital agar mampu memfasilitasi pembelajaran siswa yang masuk Gen Z.
Penguasaan metode pembelajaran online dan media digital harus menjadi kompetensi guru zaman sekarang.
Pembahasan metode pembelajaran tersedia di Metode Pendidikan Islam. Sedangkan media digital tersedia di tulisan tentang teknologi pembelajaran digital.
Beberapa ahli sudah menambah dimensi kompetensi guru. Selain pedagogik dan konten profesional, terdapat kompetensi guru yang baru yaitu kompetensi teknologi dengan istilah TPACK.
TPACK adalah singkatan dari Technological Pedagogic Content Knowledge yaitu Pengetahuan dalam memilih menggunakan teknologi untuk implementasikan strategi dalam pembelajaran. Buka TPACK sebagai Kompetensi Guru Abad 21
B. Strategi Inovasi Rekrutmen dan Penempatan Guru Madrasah
Rektrutmen dan penempatan guru melalui proses yang sudah di atur dalam peraturan-perundang-undangan yang berlaku
C. Pengelolaan Beban Kerja Guru Madrasah Abad 21
Pembahasan beban kerja dapat terlihat dalam berbagai kebijakan yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan lapangan
1. Kendala Guru Madrasah dalam Menyusun RPP
Dalam melaksanaan perencanaan pembelajaran, guru sering mengalami kendala. Paling sering dalam proses menyusun rencana perencaan pembelajaran (RPP).
Sebuah analisa kenapa guru tidak mampu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) terdapat beberapa analisa terkait kendala.
Secara lengkap baca Kendala Guru Menyusun RPP.
2. Beban Kerja Guru Bersertefikat Pendidik Profesional
Guru sertifikasi perlu memiliki beban kerja 24 jam pelajaran yang valid di satuan pendidikan.
Secara lengkap, silahkan baca Beban Kerja Guru Sertifikasi.
D. Tugas Tambahan dan Fungsi Guru Madrasah
Bagian ini secara tema terbagi dua yaitu tugas dan fungsi guru. Tapi saya menjadikan satu kelompok karena pembahasan keduanya selalu berkaitan.
Saya akan membahas bagian ini menjadi dua sub tema seperti tema lainnya. Pertama artikel bersumber dari regulasi dan teori. Sedangkan kedua gagasan ringan berdasarkan refleksi Implementasi teori dan kebijakan.
1. Tugas Tambahan Guru Menurut Regulasi dan Teori
Guru memiliki tugas tambahan selain pembelajaran.
- Tugas Wali Kelas dan Piket 2018. Tugas keduanya berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018
- Wali kelas. Tugas tambahan berdasarkan SK Direktur Jenderal SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024
- Pembina OSIS dan Ekstrkurikuler. Pada jenjang SMP dan SMA, Pembina OSIS mendapat jam pelajaran yang ekuivalen dengan tugas pokok untuk memenuhi beban kerja guru sertifikasi.
- Jenis Koordinator di Sekolah. Beberapa Koordinator di sekolah menjadi tugas tambahan guru dengan ekuivalen jam tatap muka.
- Pengurus Organisasi. Tugas tambahan guru sebagai pengurus organisasi profesi dan organisasi masyarakat.
- Tim Pencegah dan Penangulangan Kekerasan (TPPK). Tugas tambahan baru guru yang tergabung dalam TPPK
2. Peran Guru Madrasah di Era Teknologi Digital
Bagian ini akan membahas pengembangan tugas dan profesi dari hasil analisa saya terhadap implementasi teori dan kebijakan regulasi di madrasah.
Perkembangan teknologi digital merubah paradigma peran guru.
Selengkapnya bisa lihat di Peran Guru di Era Teknologi Digital.
E. Inovasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah
Catatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) menjadi hal penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah. Melalui PKB, guru mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pembelajaran dan pengajaran yang berdampak terhadap siswa.
Penulis akan membahas PKB Guru madrasah juga guru sekolah berdasarkan peraturan yang berlaku (lihat Analisa Regulasi Pendidikan nasional), juga berdasarkan hasil refleksi kegiatan pengawas madrasah multiperan.
1. PKB Guru Madrasah: Program Peningkatan Mutu Pendidikan
Kementerian Agama telah memiliki aturan yang kuat terkait pengembangan keprofesian bagi guru madrasah dengan terbitnya PMA Nomor 38 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur secara detail tata cara pelaksanaan PKB Guru Madrasah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru madrasah yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Pembahasan detailnya, silahkan buka Konsep Program PKB Guru Madrasah dan Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah
2. Kerangka PKB Guru pada Perdirjen GTK 4141 Tahun 2023
Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141 Tahun 2023 menjelaskan kerangka pengembangan keprofesian berkelanjutan guru.
Baca selengkapnya: Kerangka PKB Guru Kemendikbudristek.
3. Fokus Utama Kegiatan Komunitas Belajar Guru
Dofur menjelaskan tiga ide kegiatan kelompok kerja atau Kombel.
Baca selengkapnya: Fokus utama kegiatan komunitas belajar.
4. Alasan Metode Flipped Classroom bagi Guru Madrasah
Lima alasan perlunya guru menerapkan metode flipped classroom dalam proses pembelajaran abad 21.
Untuk memahami lebih dalam, silahkan baca Guru dan Metode Flipped Classroom.
Catatan refleksi saya ini bisa menjadi inspirasi pengambil kebijakan terkait pengembangan keprofesian berkelanjutan guru atau tenaga kependidikan madrasah.
F. Pengelolaan Penilaian Kinerja dan Kompetensi Guru Madrasah
Proses manajemen selalu diakhiri dengan penilaian kinerja. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban akan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan guru.
1. Indikator Praktek Kinerja Guru pada SKP 2024
Uraian indikator kinerja guru menurut Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023.
Baca selengkapnya: Indikator Praktek Kinerja Guru pada SKP 2024.
2. Asesmen Berbasis Cinta, Gagasan Baru PKG Madrasah
Gagasan baru penilaian kompetensi kepribadian dan sosial guru dan tenaga kependidikan berbasis cinta.
Baca selengkapnya: Asesmen Berbasis Cinta (ABC).
Pembahasan setiap sub tema berdasarkan regulasi yang berlaku dan teori manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.
G. Inovasi Pendidikan Profesi Guru Madrasah
Pendidikan profesi guru merupakan salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia.
Program berjalan melalui pendidikan guru dalam jabatan dan PPG pra jabatan.
Guru yang telah menyelesaikan program PPG ini akan mendapatkan sertifikat profesi guru atau sertifikat guru professional.
Harapannya, melalui PPG ini, para guru melaksanakan profesinya secara professional.
H. Pengelolaan Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) sering memiliki arti yang sama yaitu mendapatkan pencairan dana.
Padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi pendidik.
Menurut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Pasal 1 ayat 4 bahwa Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sedangkan TPG adalah honor yang diberikan kepada guru bersertifikat yang telah memenuhi persyaratan melaksanakan tugas.
Dalam bahasa transportasi, Sertifikat itu sim, sedangkan TPG adalah honor bagi pemilik SIM yang telah menempuh perjalanan sesuai dengan persyaratan yang ada.
FAQ
Guru Madrasah Profesional adalah Guru PNS, PPPK, Guru tetap Yayasan dan guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik di madrasah.
————————-
Kompetensi Profesional, pedagogik, kepribadian, dan Sosial.
————————-
Mengajar dan membimbing siswa
Baca juga: Pengembangan Profesi Kepala Madrasah–>
Ingin memahami pengembangan profesi pendidik lainnya, buka artikel: Guru dan Tenaga Kependidikan –>>
Untuk mengetahui Grand Design Inovasi, silahkan buka Strategi Pembaharuan Pendidikan Islam
Ingin mengetahui regulasi guru madrasah: Buka Kumpulan Peraturan Guru –>
